Malaysia tanda tangani dua perjanjian antariksa internasional di bawah PBB

id MOSTI,konvensi antariksa internasional PBB,Malaysia

Malaysia tanda tangani dua perjanjian antariksa internasional di bawah PBB

Ilustrasi. Seorang astronot dari program Artemis melihat ke Bulan setelah mendarat dengan kendaraannya. (ANTARA/HO/NASA)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia menandatangani dua dari lima perjanjian atau konvensi antariksa internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangka melindungi dan menjaga keamanan dan kedaulatan nasional, demikian menurut Kementerian Sains, Teknologi dan Inovasi Malaysia.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Kuala Lumpur, Minggu, Kementerian Sains, Teknologi dan Inovasi Malaysia (MOSTI) mengatakan dua perjanjian atau konvensi yang sudah ditandatangani namun belum diratifikasi yaitu, pertama, Perjanjian tentang Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Luar Angkasa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit lainnya, 1967 (OST 1967).

Kedua, Perjanjian tentang Penyelamatan Astronot, Kembalinya Astronot dan Kembalinya Objek yang diluncurkan ke Luar Angkasa, 1968 (ARRA 1968).

Sedangkan proses ratifikasi atau menjadi anggota dari semua perjanjian atau konvensi sedang dipertimbangkan sesuai dengan kepentingan nasional, kata MOSTI.

Dengan demikian, keanggotaan Malaysia dalam Komite PBB tentang Penggunaan Luar Angkasa Secara Damai (UNCOPUOS) sejak tahun 1994 menunjukkan komitmen untuk menjalankan tanggung jawabnya di bidang antariksa di tingkat internasional.

Malaysia membuktikan komitmennya melalui pengukuhan Undang-Undang Badan Antariksa Malaysia 2022 [UU 834] pada 25 Januari 2022. Dengan adanya undang-undang itu, memungkinkan Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Sains, Teknologi, dan Inovasi untuk mempertimbangkan tindakan yang diperlukan untuk meratifikasi semua perjanjian atau konvensi internasional.

Konvensi antariksa internasional di bawah PBB yang belum ditandatangani dan ratifikasi oleh Malaysia antara lain Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerusakan yang Disebabkan oleh Benda Antariksa, 1972 (LIAB 1972), Konvensi Pendaftaran Benda yang Diluncurkan ke Luar Angkasa, 1975 (REG 1975).

Selain itu, ada Perjanjian yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara di Bulan dan Benda-benda Langit Lainnya, 1979 (BULAN 1979) yang juga belum ditandatangani dan ratifikasi.
 

Baca juga: Malaysia mengutuk keras serangan terbaru Israel di Jalur Gaza
Baca juga: Pemerintah Malaysia belum menetapkan tanggal cabut larangan ekspor ayam


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Malaysia tanda tangani dua perjanjian antariksa internasional PBB