Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan pihaknya bertugas agar lokasi-lokasi yang menjadi tempat kejadian pelanggaran HAM berat dapat dilakukan pembangunan atau perbaikan infrastruktur.
"Presiden minta ini kawasan-kawasan Aceh, yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat, apa yang perlu dibantu. Misalnya, saka jalannya, irigasinya, air bersihnya, dan lainnya; kemudian di Talangsari, apa saja. Jadi, yang bentuknya non-yudisial. Lalu, di Maluku. Nanti ada inpresnya ditujukan untuk 17 kementerian dan lembaga apa saja tugas masing-masing," kata Basuki.
Kementerian PUPR berencana melakukan pembangunan jalan di Talangsari serta membangun irigasi di Aceh. Sementara itu, pembangunan dan perbaikan infrastruktur di lokasi lain bekas pelanggaran HAM berat masih dirumuskan.
"Nah, tadi juga ditanyakan oleh Pak Presiden itu. Kalau misal Semanggi apa. Nah, ini lagi dipikirkan di Pak Menkopolhukam. Mungkin ahli warisnya, tapi lagi dirumuskan beliau. Itu tergantung inpresnya. Dari inpres nanti dituangkan dalam keppres untuk satgas pemantauan, sehingga bisa dipantau perkembangannya pekerjaan satgas pemantauan," ujar Basuki.
Berikut daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui negara tersebut:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003
Baca juga: Mahfud tepis tudingan pembentukan Tim PPHAM upaya hidupkan kembali komunisme
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi tugaskan 17 K/L selesaikan pelanggaran HAM berat