Jakarta (ANTARA) - Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York Duta Besar Arrmanatha C Nasir mengatakan bahwa sidang Majelis Umum PBB secara konsensus telah mengadopsi resolusi “Promoting interreligious and intercultural dialogue and tolerance in countering hate speech” pada Selasa (25/7).
"Resolusi tersebut diajukan oleh Maroko dan di co-sponsor 47 negara termasuk Indonesia, Malaysia serta Filipina dari ASEAN," kata Arrmanatha dalam pesan yg diterima Antara, Rabu malam.
Arrmanatha menjelaskan bahwa pada intinya resolusi tersebut menguatkan upaya melawan ujaran kebencian dan intoleransi termasuk terhadap kitab suci, simbol-simbol keagamaan dan Islamophobia.
Menurutnya, meski sebelum adopsi ada upaya dari beberapa negara untuk mengajukan amandemen guna menghilangkan referensi bahwa perusakan kitab suci dan simbol keagamaan lainnya merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional, namun upaya tersebut gagal.
Indonesia sejak awal turut mengawal pembahasan dan penguatan posisi serta kepentingan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dalam negosiasi teks resolusi tersebut.
"Resolusi ini menjadi semakin penting mengingat semakin maraknya bentuk ujaran kebencian terhadap kaum Muslim, termasuk pembakar Al Quran di depan Kedubes Mesir dan Turki di Denmark serta di Swedia."
Resolusi tersebut muncul di tengah gelombang pembakaran dan penodaan Al Quran berulang di negara-negara Eropa, termasuk pembakaran Al Quran baru-baru ini di depan sebuah masjid di Swedia, yang mendapat izin polisi, memicu kemarahan dunia internasional.
Para pemimpin dan politisi Muslim telah menekankan bahwa penodaan dan provokasi semacam itu tidak tercakup dalam undang-undang kebebasan berekspresi.
Pada 12 Juli, Majelis Hak Asasi Manusia PBB yang berpusat di Jenewa turut mengecam serangan terbaru terhadap Al Quran meski negara-negara Barat memilih menentang resolusi tersebut.
Resolusi tersebut menyerukan kecaman atas serangan yang menargetkan Al Quran dan menyebut hal itu "tindakan kebencian agama."
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dubes Arrmanatha: PBB adopsi resolusi larangan penodaan kitab suci
Berita Terkait
Garuda Indonesia mencatat pendapatan usaha tumbuh positif di kuartal I
02 May 2024 9:35 Wib
Indonesia dan Jepang memperebutkan gelar juara Grup C Piala Uber
01 May 2024 8:30 Wib
Tujuh bandara ditutup sementara terdampak erupsi Gunung Ruang
01 May 2024 6:38 Wib
Garuda Indonesia perkenalkan produk khusus diaspora kepada IDN Chapter Malaysia
30 April 2024 20:11 Wib
Menkeu: Ekonomi Indonesia bisa tumbuh 5 persen dengan jaga kesejahteraan masyarakat
30 April 2024 20:03 Wib
Tiket Olimpiade tertunda, Erick Thohir nyatakan puas dengan timnas U-23
30 April 2024 8:19 Wib
Indonesia takluk 0-2 oleh Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23
30 April 2024 8:18 Wib