Memahami gugatan genosida Gaza yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap Israel

id Genosida Gaza, Konflik Israel Palestina, Mahkamah Internasional,Gugatan genosida Afrika Selatan Oleh Jafar M Sidik

Memahami gugatan genosida Gaza yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap Israel

Ribuan warga memperingati 100 hari aksi genosida yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, Sabtu (13/01/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Namun, meminjam analisis Profesor David Kaye dari Universitas California dalam laman The Atlantic pada 19 Januari, bagian tersulit dalam kasus genosida adalah bukan membuktikan adanya aksi kekerasan, melainkan adanya niat menghancurkan sebuah kelompok bangsa, ras, agama atau etnik, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Niat melakukan genosida merupakan inti Konvensi Genosida yang membedakan konvensi itu dari perjanjian-perjanjian hukum internasional lainnya.

Afrika Selatan fokus mengeksploitasi bagian ini, guna meyakinkan Mahkamah Internasional agar mengadili Israel.

Saat menyampaikan pendapat lisan pada 11 Januari, Afrika Selatan mengajukan sejumlah pernyataan para pejabat Israel, mulai Netanyahu, sampai Menteri Pertahanan Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, yang semuanya merupakan penyusun kebijakan perang di Gaza.

Afrika Selatan juga mengajukan bukti pernyataan sejumlah pejabat Israel lain, termasuk Presiden Isaac Herzog yang menyamaratakan semua penghuni Gaza dengan Hamas, dan beberapa rekaman video tentara Israel di Gaza yang berisi hasutan melawan Palestina.


Sulit, tapi menohok Israel

Salah satu yang dikutip Afrika Selatan adalah pernyataan Ben Gvir bahwa "saat kita sebut Hamas harus dihancurkan, maka itu juga artinya menghancurkan mereka yang memuja dan mendukungnya. Mereka semua teroris dan untuk itu harus dihancurkan."

Bahkan Afrika Selatan mencantumkan kalimat Menteri Purbakala Israel Amichai Eliyahu yang meminta bom nuklir digunakan di Gaza karena bagi dia tak ada warga sipil Haza yang tak terlibat Hamas.

Afrika Selatan berusaha menunjukkan bahwa pernyataan para pejabat Israel itu adalah bukti memang ada niat dari Israel untuk melakukan genosida di Gaza.

Sejumlah kalangan di Israel sendiri, termasuk Profesor Lieblich, khawatir pernyataan sembrono dari para pejabatnya itu bisa membuat para hakim Mahkamah Internasional memutuskan gugatan Afrika Selatan, layak masuk persidangan.

Lieblich yakin seandainya pejabat-pejabat Israel tak berbicara sembarangan, maka tak akan ada dasar untuk memperkarakan Israel di Mahkamah Internasional.

Israel tak bisa mengesampingkan gugatan Afrika Selatan itu, apalagi kebanyakan dari 15 hakim Mahkamah Internasional, berasal dari negara-negara yang tak menyokong tindakan Israel di Palestina.

Kelima belas negara asal para hakim Mahkamah Internasional saat ini adalah Australia, Brazil, China, Prancis, Jerman, India, Jamaika, Jepang, Lebanon, Maroko, Rusia, Slovakia, Somalia, Uganda, dan Amerika Serikat. Ini ditambah dua hakim ad hoc dari Afrika Selatan dan Israel, sebagai pihak-pihak yang berperkara langsung.

Februari nanti, hakim-hakim itu akan memutuskan apakah gugatan Afrika Selatan itu layak diteruskan ke persidangan.

Namun, kalaupun masuk persidangan, butuh waktu bertahun-tahun untuk sampai menghasilkan vonis kasus genosida, yang jika itu terjadi dan kemudian mesti disampaikan kepada Dewan Keamanan PBB, sudah pasti diveto oleh Amerika Serikat.

Menurut sejumlah pakar hukum internasional, sangat sulit memenangkan sebuah perkara genosida, karena upaya membuktikan ada niat melakukan genosida merupakan tugas yang amat sulit dan rumit.

Sejauh ini, Mahkamah Internasional baru berhasil mengeluarkan putusan genosida dalam kasus pembantaian Srebrenica di Bosnia yang terjadi pada Juli 1995. Putusan itu pun keluar setelah para terdakwa pembantaian tersebut sudah lebih dulu divonis bersalah di pengadilan nasional.

Namun, langkah hukum Afrika Selatan sudah menjadi pukulan telak bagi Israel. Langkah itu sudah mencederai reputasi internasional Israel dan juga mendobrak dominasi Barat dalam menafsirkan tatanan global, termasuk ruang hukumnya.

Afrika Selatan sendiri tak mau berhenti. Mereka kini bersiap menggugat pemerintah AS dan Inggris, dengan tuduhan terlibat dalam kejahatan perang Israel di Palestina.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Memahami gugatan genosida Gaza terhadap Israel