ANTARA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun miliki akun media sosial. Kebijakan tersebut berlaku mulai 28 Maret 2026 melalui implementasi secara bertahap, mulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. (Cahya Sari/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)