Badung, Bali (ANTARA) - Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mulai menerapkan aturan wajib vaksinasi COVID-19 booster (penguat) bagi calon penumpang mulai Minggu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.
"Sepanjang berjalannya regulasi yang baru yang berlaku hari ini, tidak terdapat kendala, baik yang dialami petugas bandara maupun yang dialami oleh calon penumpang," kata General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan di Badung, Minggu.
Di hari pertama berjalannya kebijakan ini, pihak bandara mengaku tak terjadi penumpukan sehingga tak diberlakukan antisipasi khusus, juga karena regulasi serupa pernah diterapkan dengan fasilitas yang digunakan sudah memadai.
Handy mengaku bahwa secara teknis tak ada perubahan signifikan terhadap metode pemeriksaan meskipun dengan kebijakan baru. Untuk syarat, saat ini bagi calon penumpang yang telah melakukan vaksinasi booster tak perlu lagi menunjukkan bukti negatif tes usap antigen maupun PCR.
Namun bagi penumpang yang baru melakukan vaksin kedua maka wajib menunjukkan bukti negatif tes usap antigen, dan bagi yang baru menyelesaikan vaksin pertama wajib membawa bukti negatif tes usap PCR.
"Calon penumpang yang sudah sesuai regulasi berarti diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Menurut kami, calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sudah mengetahui atau sudah terinformasi adanya regulasi yang baru," ujar Handy kepada media.
Meskipun sebagian besar pengguna jasa memahami aturan baru ini, ia tetap mengimbau calon penumpang terus mengikuti perkembangan regulasi dalam penggunaan transportasi udara, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui sosial media resmi agar mudah saat menyelesaikan proses sebelum melakukan perjalanan.
Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini telah memiliki posko vaksinasi booster sebagai salah satu upaya mengimbangi kebijakan yang baru berlaku per Minggu ini.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 di bandara telah berjalan sejak Kamis (7/7), dan terpantau hingga saat ini antusias masyarakat dalam mengikuti vaksinasi tinggi, walaupun angkanya tak sebesar pelayanan COVID-19 sebelum-sebelumnya.
Hal tersebut tak menumbuhkan kekhawatiran bagi pihak Angkasa Pura I, mengingat di Bali angka vaksinasi booster maupun vaksin pertama dan kedua sudah relatif tinggi.
Kedatangan dan keberangkatan pengguna jasa bandara juga terus meningkat. Terbukti hingga Sabtu (16/7) sebanyak 13.192 penumpang datang ke Bali dan 14.112 melakukan mengambil rute keberangkatan.
Baca juga: AP II akan berlakukan aturan syarat perjalanan baru mulai 17 Juli 2022
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kebijakan wajib booster mulai diterapkan di Bandara Ngurah Rai Bali
"Sepanjang berjalannya regulasi yang baru yang berlaku hari ini, tidak terdapat kendala, baik yang dialami petugas bandara maupun yang dialami oleh calon penumpang," kata General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan di Badung, Minggu.
Di hari pertama berjalannya kebijakan ini, pihak bandara mengaku tak terjadi penumpukan sehingga tak diberlakukan antisipasi khusus, juga karena regulasi serupa pernah diterapkan dengan fasilitas yang digunakan sudah memadai.
Handy mengaku bahwa secara teknis tak ada perubahan signifikan terhadap metode pemeriksaan meskipun dengan kebijakan baru. Untuk syarat, saat ini bagi calon penumpang yang telah melakukan vaksinasi booster tak perlu lagi menunjukkan bukti negatif tes usap antigen maupun PCR.
Namun bagi penumpang yang baru melakukan vaksin kedua maka wajib menunjukkan bukti negatif tes usap antigen, dan bagi yang baru menyelesaikan vaksin pertama wajib membawa bukti negatif tes usap PCR.
"Calon penumpang yang sudah sesuai regulasi berarti diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Menurut kami, calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sudah mengetahui atau sudah terinformasi adanya regulasi yang baru," ujar Handy kepada media.
Meskipun sebagian besar pengguna jasa memahami aturan baru ini, ia tetap mengimbau calon penumpang terus mengikuti perkembangan regulasi dalam penggunaan transportasi udara, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui sosial media resmi agar mudah saat menyelesaikan proses sebelum melakukan perjalanan.
Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini telah memiliki posko vaksinasi booster sebagai salah satu upaya mengimbangi kebijakan yang baru berlaku per Minggu ini.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 di bandara telah berjalan sejak Kamis (7/7), dan terpantau hingga saat ini antusias masyarakat dalam mengikuti vaksinasi tinggi, walaupun angkanya tak sebesar pelayanan COVID-19 sebelum-sebelumnya.
Hal tersebut tak menumbuhkan kekhawatiran bagi pihak Angkasa Pura I, mengingat di Bali angka vaksinasi booster maupun vaksin pertama dan kedua sudah relatif tinggi.
Kedatangan dan keberangkatan pengguna jasa bandara juga terus meningkat. Terbukti hingga Sabtu (16/7) sebanyak 13.192 penumpang datang ke Bali dan 14.112 melakukan mengambil rute keberangkatan.
Baca juga: AP II akan berlakukan aturan syarat perjalanan baru mulai 17 Juli 2022
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kebijakan wajib booster mulai diterapkan di Bandara Ngurah Rai Bali