Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua pada kalangan tenaga kesehatan mulai Jumat (29/7).
Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu, Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis booster (penguat) kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh daerah pada Kamis.
"Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua bagi tenaga kesehatan," katanya saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis.
Surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh kepala dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pemimpin fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Menurut Kementerian Kesehatan, vaksinasi penguat kedua atau vaksinasi dosis keempat pada sumber daya manusia bidang kesehatan bisa dilakukan menggunakan produk vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.
Vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua diberikan enam bulan setelah vaksinasi penguat pertama.
Pelayanan vaksinasi penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Maxi mengatakan, pemberian suntikan vaksin COVID-19 dosis penguat kedua pada tenaga kesehatan dilakukan dengan persetujuan dari Kelompok Penasihat Teknis Imunisasi Indonesia (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
"Persetujuan ITAGI sudah ada untuk kelompok risiko tinggi," katanya.
Sasaran vaksinasi penguat kedua pada kelompok sumber daya manusia bidang kesehatan, menurut Maxi, masih dikalkulasi jumlahnya.
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono saat dimintai konfirmasi secara terpisah pada Kamis mengatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan yang berisiko tertular COVID-19 saat bertugas melayani pasien.
"Kita tahu, sudah ada dua dokter yang meninggal akibat pandemi COVID-19 yang berkembang dengan varian yang ada sekarang," katanya.
Menurut data yang disiarkan di laman resmi informasi vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan pada Kamis, jumlah tenaga kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi sebanyak 1.468.764 orang.
Vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua tercatat sudah mencakup masing-masing 138,42 persen dan 134,99 persen dari target vaksinasi di kalangan tenaga kesehatan. Sedangkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi penguat pertama tercatat sudah mencakup 114,28 persen dari sasaran vaksinasi dalam kelompok tenaga kesehatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Vaksinasi penguat kedua pada tenaga kesehatan mulai dilaksanakan besok
Berita Terkait
Ganda putri Fadia/Ribka kalah di partai kedua final Piala Uber 2024
05 May 2024 10:40 Wib
IAEA melakukan peninjauan kedua pembuangan air PLTN Fukushima
24 April 2024 5:58 Wib
Indonesia kokoh di posisi kedua setelah dua kali kalahkan Vietnam
27 March 2024 6:47 Wib
Lembaga survei The Spectator Index tetapkan Wae Rebo desa tercantik kedua di dunia
20 March 2024 18:26 Wib
KAI membuka pemesanan tiket 24 KA tambahan Lebaran 2024 tahap kedua
10 March 2024 4:23 Wib
Seleksi timnas Indonesia U-16 hari kedua di GBK berjalan ketat
21 February 2024 5:56 Wib
Profil 11 panelis debat cawapres kedua pada Pemilu 2024
19 January 2024 11:08 Wib
Profil 11 panelis pada debat capres kedua
06 January 2024 7:06 Wib