Badung, Bali (ANTARA) - Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mulai menerapkan aturan wajib vaksinasi COVID-19 booster (penguat) bagi calon penumpang mulai Minggu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.
"Sepanjang berjalannya regulasi yang baru yang berlaku hari ini, tidak terdapat kendala, baik yang dialami petugas bandara maupun yang dialami oleh calon penumpang," kata General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan di Badung, Minggu.
Di hari pertama berjalannya kebijakan ini, pihak bandara mengaku tak terjadi penumpukan sehingga tak diberlakukan antisipasi khusus, juga karena regulasi serupa pernah diterapkan dengan fasilitas yang digunakan sudah memadai.
Handy mengaku bahwa secara teknis tak ada perubahan signifikan terhadap metode pemeriksaan meskipun dengan kebijakan baru. Untuk syarat, saat ini bagi calon penumpang yang telah melakukan vaksinasi booster tak perlu lagi menunjukkan bukti negatif tes usap antigen maupun PCR.
Namun bagi penumpang yang baru melakukan vaksin kedua maka wajib menunjukkan bukti negatif tes usap antigen, dan bagi yang baru menyelesaikan vaksin pertama wajib membawa bukti negatif tes usap PCR.
Bandara Ngurah Rai Bali mulai terapkan kebijakan wajib booster
Calon penumpang yang sudah sesuai regulasi berarti diperkenankan untuk melakukan perjalanan