Sebanyak 102 WNI di Sarawak peroleh dokumen resmi pernikahan

id KJRI Kuching, sidang isbat WNI, dokumen pernikahan WNI, WNI di Sarawak,pmi malaysia,buku nikah

Sebanyak 102 WNI di Sarawak peroleh dokumen resmi pernikahan

Sejumlah warga negara Indonesia di Sarawak menjalani Sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan KJRI Kuching di Sarawak, Malaysia, Minggu (7/12/2025). (ANTARA/HO-KJRI Kuching)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 102 Warga Negara Indonesia (WNI) di Sarawak, Malaysia, memperoleh dokumen pernikahan resmi setelah melalui Sidang Pembuktian Nikah yang digelar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching pada 6-7 Desember 2025.

Kementerian Luar Negeri Kuching dalam keterangan yang diterima ANTARA di Kuala Lumpur, Selasa, menyebutkan kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan layanan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia di luar negeri, khususnya mereka yang tinggal dan bekerja di kawasan perkebunan atau perkebunan.

Dalam acara tahun ini, tercatat 102 pasangan yang terdaftar sebagai peserta Sidang Isbat Nikah yang dipimpin oleh tim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Para peserta berasal dari berbagai daerah di Sarawak, termasuk Bintulu, Miri, Sibu, dan Simunjan.

Pada kesempatan yang sama, hadir pula tim dari Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang memberikan layanan berupa pencetakan Buku Nikah dan Akta Nikah bagi pasangan yang telah memperoleh bukti perkawinan, serta tim dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan layanan penerbitan Nomor Induk Orang Tua Tunggal (NIT).

Layanan terpadu ini merupakan bentuk kolaborasi untuk menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, sehingga dokumen pernikahan dapat langsung terbit tanpa harus menunggu prosesnya di Indonesia.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di KJRI Kuching berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.

Banyak di antara pasangan yang telah lama melangsungkan pernikahan secara agama, namun belum memiliki dokumen resmi, sehingga momen ini menjadi kesempatan penting untuk memperoleh keabsahan pernikahan yang sah di mata hukum Indonesia.

Dengan diselenggarakannya Konferensi Percobaan Perkawinan ini, KJRI Kuching berharap dapat terus memperluas perlindungan dan pelayanan kependudukan bagi masyarakat Indonesia di wilayah Sarawak, agar setiap WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) memperoleh hak-haknya serta memperoleh akses yang lebih baik terhadap pelayanan publik di Indonesia dan luar negeri.



Berita ini dimuat di Antaranews.com dengan judul: KJRI: Sebanyak 102 WNI di Sarawak telah mengantongi dokumen pernikahan resmi.

Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.