Logo Header Antaranews Kuala Lumpur

Program Repatriasi Migran diperpanjang, KBRI KL siap perkuat layanan bagi WNI

Jumat, 8 Mei 2026 18:02 WIB
Image Print
Tangkapan layar - Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo (kiri) bersama Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya (Pensosbud) KBRI KL Fery Iswandy dalam sesi podcast KBRI KL di Kuala Lumpur, Rabu (15/4/2026). ANTARA/HO-YouTube KBRI Kuala Lumpur

Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menyambut baik keputusan Pemerintah Malaysia untuk memperpanjang Program Repatriasi Migran (PRM) 2.0.

Program yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026 ini resmi diperpanjang hingga tahun 2027, memberikan lebih banyak waktu bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) untuk dapat kembali ke Tanah Air secara aman, tertib, dan bermartabat.

PRM 2.0 merupakan inisiatif Pemerintah Malaysia yang memungkinkan pekerja migran tidak berdokumen (undocumented), termasuk warga negara asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, untuk dapat meninggalkan Malaysia secara sukarela dengan keringanan biaya denda, sepanjang mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM).

KBRI Kuala Lumpur dalam pernyataan yang diterima ANTARA di Kuala Lumpur, Jumat, memandang langkah perpanjangan ini sebagai kebijakan yang positif dan patut diapresiasi, terutama mengingat masih banyaknya WNI, khususnya kelompok rentan, yang belum sempat memanfaatkan skema repatriasi mandiri ini pada periode pertama pelaksanaannya.

Selama periode pertama PRM 2.0 yang berlangsung sejak 19 Mei 2025 hingga 30 April 2026, KBRI Kuala Lumpur telah memfasilitasi penerbitan dokumen check-out memo (COM) dan special pass bagi sedikitnya 596 WNI di wilayah kerjanya.

Baca juga: Malaysia perpanjang program pemulangan migran ilegal hingga 2027

Angka ini belum mencakup WNI yang difasilitasi melalui perwakilan Indonesia di wilayah lain di Malaysia, sehingga jumlah keseluruhan penerima manfaat program ini secara nasional diperkirakan jauh lebih besar.

KBRI Kuala Lumpur menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan konsuler dan perlindungan optimal bagi seluruh WNI di Malaysia, mencakup fasilitasi dokumen kekonsuleran, pendampingan, serta dukungan bagi WNI kelompok rentan.

KBRI Kuala Lumpur juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang berencana bekerja atau menetap di Malaysia agar senantiasa menempuh jalur migrasi yang legal dan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari risiko hukum dan permasalahan keimigrasian di kemudian hari.

KBRI Kuala Lumpur menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Malaysia, khususnya Direktorat Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM), atas koordinasi dan kerja sama yang baik dalam selama pelaksanaan PRM 2.0.

KBRI menyatakan kolaborasi ini mencerminkan semangat kemitraan kedua negara dalam mewujudkan tata kelola migrasi yang lebih tertib, aman, dan manusiawi.

WNI yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Program Repatriasi Migran 2.0 atau memerlukan bantuan konsuler dapat menghubungi KBRI Kuala Lumpur melalui nomor hotline: +6017 500 7047 / +6017 668 8032.

Baca juga: KBRI KL imbau WNI tanpa izin segera manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0



Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026