Bandara Ngurah Rai Bali mulai terapkan kebijakan wajib booster
Calon penumpang yang sudah sesuai regulasi berarti diperkenankan untuk melakukan perjalanan
"Calon penumpang yang sudah sesuai regulasi berarti diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Menurut kami, calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sudah mengetahui atau sudah terinformasi adanya regulasi yang baru," ujar Handy kepada media.
Meskipun sebagian besar pengguna jasa memahami aturan baru ini, ia tetap mengimbau calon penumpang terus mengikuti perkembangan regulasi dalam penggunaan transportasi udara, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui sosial media resmi agar mudah saat menyelesaikan proses sebelum melakukan perjalanan.
Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini telah memiliki posko vaksinasi booster sebagai salah satu upaya mengimbangi kebijakan yang baru berlaku per Minggu ini.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 di bandara telah berjalan sejak Kamis (7/7), dan terpantau hingga saat ini antusias masyarakat dalam mengikuti vaksinasi tinggi, walaupun angkanya tak sebesar pelayanan COVID-19 sebelum-sebelumnya.
Hal tersebut tak menumbuhkan kekhawatiran bagi pihak Angkasa Pura I, mengingat di Bali angka vaksinasi booster maupun vaksin pertama dan kedua sudah relatif tinggi.
Kedatangan dan keberangkatan pengguna jasa bandara juga terus meningkat. Terbukti hingga Sabtu (16/7) sebanyak 13.192 penumpang datang ke Bali dan 14.112 melakukan mengambil rute keberangkatan.
Baca juga: AP II akan berlakukan aturan syarat perjalanan baru mulai 17 Juli 2022
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kebijakan wajib booster mulai diterapkan di Bandara Ngurah Rai Bali