Georgetown, Penang (ANTARA) - Ibu kandung Adelina Lisao, Yohana Banunaek, pada Rabu menghadiri sidang penetapan ahli waris di Pengadilan Tinggi Pulau Pinang, Penang, untuk dapat melakukan gugatan perdata atas kematian putrinya pada 2018, yang diduga karena disiksa oleh majikannya.
Yohana mengikuti sidang tersebut di hadapan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Pulau Pinang pada pukul 09.10 waktu setempat dengan didampingi oleh pengacara Karin Lim Ai Ching, Konsul Jenderal RI di Penang Bambang Suharto dan pejabat dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri.
Bambang mengatakan sidang kali ini adalah sidang yang menetapkan Yohana sebagai ahli waris agar diperbolehkan mengajukan tuntutan perdata kepada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina, yang tidak dapat melakukan tuntutan.
“Itu saja sebetulnya agenda persidangan hari ini, dan sidang selanjutnya sudah dapat diwakili oleh para pengacara,” ujar dia.
Dia menambahkan bahwa pengacara menilai upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Adelina masih bisa diperjuangkan.
Namun, Bambang mengaku tidak bisa berspekulasi untuk hasil akhirnya karena proses di pengadilan masih panjang.
Menurut dia, proses ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir melindungi WNI di mana saja.
"Kami akan terus menuntut keadilan bagi WNI yang mengalami masalah-masalah kemanusiaan di mana pun mereka berada,” ujar Bambang.
Yohana tiba di Penang pada Minggu (12/3) didampingi sejumlah pejabat fungsional dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Adelina adalah warga Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Pada 10 Februari 2018, ia ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki, diduga akibat penganiayaan.
Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Pulau Pinang, pada 11 Februari 2018, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.
Berdasarkan hasil post mortem dari RS Seberang Jaya, kepolisian mengatakan kematian Adelina disebabkan oleh kegagalan organ akibat anemia sekunder (multiorgan failure secondary to anemia).
Upaya mencari keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum telah dilakukan hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.
Namun, pada 23 Juni 2022, hakim di Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan jaksa atas putusan pembebasan dakwaan pembunuhan Adelina oleh Ambika MS Sha, ibu sang majikan. Putusan Pengadilan Tinggi itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Rayuan.
Baca juga: Kemlu RI: Pembebasan majikan Adelina Lisao di Malaysia melukai rasa keadilan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibu kandung Adelina Lisao ikuti sidang penetapan ahli waris di Penang
Yohana mengikuti sidang tersebut di hadapan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Pulau Pinang pada pukul 09.10 waktu setempat dengan didampingi oleh pengacara Karin Lim Ai Ching, Konsul Jenderal RI di Penang Bambang Suharto dan pejabat dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri.
Bambang mengatakan sidang kali ini adalah sidang yang menetapkan Yohana sebagai ahli waris agar diperbolehkan mengajukan tuntutan perdata kepada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina, yang tidak dapat melakukan tuntutan.
“Itu saja sebetulnya agenda persidangan hari ini, dan sidang selanjutnya sudah dapat diwakili oleh para pengacara,” ujar dia.
Dia menambahkan bahwa pengacara menilai upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Adelina masih bisa diperjuangkan.
Namun, Bambang mengaku tidak bisa berspekulasi untuk hasil akhirnya karena proses di pengadilan masih panjang.
Menurut dia, proses ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir melindungi WNI di mana saja.
"Kami akan terus menuntut keadilan bagi WNI yang mengalami masalah-masalah kemanusiaan di mana pun mereka berada,” ujar Bambang.
Yohana tiba di Penang pada Minggu (12/3) didampingi sejumlah pejabat fungsional dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Adelina adalah warga Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Pada 10 Februari 2018, ia ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki, diduga akibat penganiayaan.
Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Pulau Pinang, pada 11 Februari 2018, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.
Berdasarkan hasil post mortem dari RS Seberang Jaya, kepolisian mengatakan kematian Adelina disebabkan oleh kegagalan organ akibat anemia sekunder (multiorgan failure secondary to anemia).
Upaya mencari keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum telah dilakukan hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.
Namun, pada 23 Juni 2022, hakim di Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan jaksa atas putusan pembebasan dakwaan pembunuhan Adelina oleh Ambika MS Sha, ibu sang majikan. Putusan Pengadilan Tinggi itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Rayuan.
Baca juga: Kemlu RI: Pembebasan majikan Adelina Lisao di Malaysia melukai rasa keadilan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibu kandung Adelina Lisao ikuti sidang penetapan ahli waris di Penang