Kuala Lumpur (ANTARA) - Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya, Kamis, menolak upaya banding jaksa atas putusan pembebasan S Ambika yang didakwa membunuh asisten rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur Adelina Lisao pada 2018.
Hakim di Mahkamah Persekutuan memutuskan menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan majikan yang menjadi terdakwa pembunuhan Adelina Lisao tersebut.
Menurut hakim, tidak ada kesalahan atas putusan tersebut sehingga pengadilan menolak banding.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono usai mengikuti jalannya persidangan mengatakan seluruh rakyat Indonesia, terutama keluarga korban, sangat kecewa dengan putusan sidang tersebut.
Sejak awal semua memandang kasus ini masalah yang serius, karena menyangkut nyawa manusia sehingga sulit bagi keluarga korban maupun bangsa Indonesia secara umum menerima bagaimana kasus seperti yang dialami Adelina yang meninggal secara tragis tetapi tidak ada yang harus bertanggungjawab.