Jakarta (ANTARA) - Selama periode 2020 sampai dengan April 2023 Bareskrim Polri dan polda jajaran mengungkap 405 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 517 orang.

“Dari 405 kasus tersebut, ada 1.364 orang yang menjadi korban TPPO,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data Dittipidum Bareskrim Polri mencatat tahun 2020 ada 126 kasus yang diungkap dengan jumlah korban terdiri atas perempuan dewasa, laki-laki dewasa dan anak perempuan, yakni 105 orang perempuan, 93 orang laki-laki dan 35 orang anak.

Kemudian tahun 2021 tercatat ada 122 kasus dengan jumlah korban 165 perempuan, 59 laki-laki dan 74 anak. Pada tahun 2022 terjadi lonjakan kasus, yakni ada 133 kasus dengan jumlah korban cukup banyak, ada 336 perempuan, 306 laki-laki dan 21 anak.

Menurut Djuhandhani, terjadi peningkatan signifikan jumlah kasus TPPO selama rentang periode tersebut, dan salah satu pencetusnya adalah setelah masa pandemi COVID-19 diberlakukannya pencabutan larangan pembatasan perjalanan ke luar negeri.

“Sejak setelah pandemi COVID-19 kasus TPPO naik signifikan dengan jumlah korban yang cukup banyak,” ujar jenderal bintang satu tersebut.

Menurut dia, pada 2020 dan 2021 modus kasus kejahatan TPPO paling tinggi adalah dijadikan pekerja seks komersial (PSK), menyusul pekerja migran dan kasus asisten rumah tangga (ART).

"Pada 2022 kasus paling tinggi adalah dengan modus pekerja migran yang kami tangani, jumlah korban juga paling banyak," katanya.

Ia juga menyampaikan dari kasus-kasus TPPO tersebut, tren yang meningkat adalah korban dengan modus dipekerjakan untuk scam online, judi bahkan penipuan di Kamboja dan Myanmar.

Para sindikat kejahatan internasional ini mendirikan perusahaan di kedua negara tersebut dan merekrut korban warga negara Indonesia.

"Sindikat ini memasang lowongan kerja di Instagram dan Facebook untuk dipekerjakan sebagai operator judi dan lain-lainnya untuk melakukan kejahatan dengan korban di luar negeri," ungkapnya.

Djuhandhani mengungkapkan para korban tersebut diberangkatkan dari Jakarta menuju Thailand atau Singapura terlebih dahulu menggunakan pesawat. Kemudian terbang lagi atau lewat jalur udara menuju Kamboja atau Myanmar.

Ia juga menyampaikan, banyaknya korban trafficking yang diselamatkan berkat bantuan informasi Kementerian Luar Negeri dan juga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.

“Pada Februari lalu kami pernah tangkap tiga tersangka TPPO yang berperan sebagai perekrut, berkat laporan dari KBRI di Phnom Penh, Kamboja. Korban melapor ke Kedubes bahwa dipekerjakan sebagai telemarketing scamming dan judi online," katanya.

Menurut dia, masih maraknya kasus TPPO ini lantaran korban diiming-iming oleh para perekrut atau sponsor dengan gaji tinggi.

"Ternyata di sana gajinya dipotong, banyak yang disekap dan disiksa," ujarnya..

Dalam mengungkap kasus pekerja migran Indonesia disekap di Kamboja, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan juga polisi di Kamboja untuk membebaskan dan memulangkan para pekerja tersebut ke Indonesia.

Setelah berhasil dipulangkan, penyidik melakukan asesmen terhadap para pekerja migran tersebut dan memperoleh keterangan, sehingga dapat menangkap pelaku TPPO.

Menurut Djuhandhani, penindakan yang dilakukan jajaran Polri sebagai komitmen Polri mendukung pencegahan serta penindakan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Isu ini nantinya bakal dibahas dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 Labuan Bajo. Polri mendukung isu perdagangan manusia dibahas dalam KTT ASEAN 2023,” ujar Djuhandhani.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri ungkap 405 kasus TPPO selama periode 2020-2023

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2024