Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bergerak cepat mengupayakan para Warga Negara Indonesia (WNI) terbebas dari hukuman mati setelah disahkannya penghapusan mandatori hukuman mati di Malaysia pada Maret 2023.

Tenaga Ahli Utama KSP Siti Ruhaini Dzuhayatin, dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan respons cepat Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI itu merupakan bentuk pelaksanaan mandat konstitusi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melindungi rakyat.

“Presiden selalu menegaskan negara harus hadir untuk melindungi rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata Ruhaini.

Ruhaini menyampaikan penghapusan mandatori hukuman mati di Malaysia bersifat retroaktif. Dengan begitu, kata Ruhaini, bagi terdakwa yang terlibat kasus narkoba karena ketidaktahuan, paksaan, atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat diupayakan pengubahan hukuman. Namun hal itu tergantung peran dan posisi terdakwa.
 

“Jika mereka bukan bagian dari jaringan yang memproduksi dan semata-mata sebagai kurir, maka hukuman mati dapat dipertimbangkan untuk diubah,” kata Ruhaini.

Dia menjelaskan upaya untuk membebaskan hukuman mati melalui penghapusan mandatori hukuman mati bukan berarti Pemerintah Indonesia mengambil alih kasus. Namun Pemerintah Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan pendampingan dan memastikan proses peradilan berjalan adil dan proporsional, termasuk pertimbangan tentang kerentanan para pekerja.

“Kerja yang baik ini langkah konkret komitmen Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Datuk Anwar Ibrahim dalam meningkatkan kerja sama perlindungan pekerja Indonesia di Malaysia,” ujar Ruhaini.

Ruhaini menekankan pentingnya pencegahan sejak dini untuk menghindari TPPO. Menurutnya, semua pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir, baik keluarga, desa, kecamatan maupun kabupaten perlu menyosialisasikan literasi bekerja di luar negeri yang aman dan produktif.

“Pencegahan dari hulu ke hilir akan betul-betul menghadirkan negara dalam perlindungan WNI di luar negeri sebagai mandat konstitusi yang komprehensif dan inklusif,” kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSP: Kemlu bergerak cepat loloskan WNI di Malaysia dari hukuman mati

Pewarta : Indra Arief Pribadi
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2024