KPU menunda penghitungan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) di sela konferensi pers terkait perkembangan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). KPU saat ini telah menyerap data dokumen penghitungan suara atau C1 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari berbagai TPS sebanyak 358.775 dari 823.236 dokumen atau setara dengan 43,58 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
"Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan seharusnya penghitungan suara di Kuala Lumpur dimulai pada 14 hingga 15 Februari 2024. Sementara metode pos dimulai dari 15 hingga 22 Februari 2024.
Kendati demikian, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode TPSLN. "Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu," jelasnya.
Hasyim menilai terdapat sinkronisasi antara temuan-temuan Bawaslu dan KPU dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, untuk metode pos dan KSK berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
"Sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU Pusat mempersiapkan segala sesuatunya tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu," pungkas Hasyim.
Sebelumnya, Rabu (14/2), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan merekomendasikan melakukan pemungutan suara ulang sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
Ketua Pawaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan telah melakukan penelusuran terkait beberapa isu yang secara garis besar berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Terhadap dugaan pelanggaran pemilu, ia mengatakan Panwaslu selanjutnya merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk, pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).
Ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keempat, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.
Kelima, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keenam, mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tunda penghitungan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur
Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ikatan wartawan Malaysia-Indonesia minta media jaga narasi isu perbatasan Sabah--Kaltara
23 January 2026 23:25 WIB
Soal perbatasan, Malaysia komitmen atas kedaulatan bersama dengan Indonesia
23 January 2026 16:36 WIB
Menlu Sugiono: Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza bukti peran RI diakui dunia
23 January 2026 10:13 WIB
Diaspora harap kehadiran Presiden Prabowo di WEF buka keran investasi ke RI
22 January 2026 14:12 WIB
Terpopuler - Headlines
Lihat Juga
Pengurus Majlis Persatuan dan Persaudaraan Masyarakat Madura 2025-2027 dilantik di Selangor
27 July 2025 20:07 WIB
Sekretaris PM: Protes terhadap kepemimpinan Anwar Ibrahim hanya manuver politik
21 July 2025 11:01 WIB
Presiden Prabowo ungkap kedekatannya dengan Sultan Brunei selama puluhan tahun
14 May 2025 14:42 WIB