Dhaka (ANTARA) - Sebuah kasus diajukan terhadap mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dan delapan anggota Kabinetnya yang telah dibubarkan dan petugas polisi atas tuduhan "kejahatan terhadap kemanusiaan" dan "genosida," menurut seorang pejabat pada Rabu.
Kasus tersebut diajukan ke Pengadilan Kejahatan Internasional setempat, di ibu kota Dhaka, kata Ataur Rahman, wakil direktur badan investigasi pengadilan tersebut, kepada media.
Pengadilan tersebut dibentuk oleh pemerintahan Liga Awami yang dipimpin Hasina pada 2010 untuk mengadili mereka yang menentang perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971.
Beberapa pemimpin partai oposisi telah diadili oleh pengadilan tersebut.
Badan investigasi pengadilan menerima kasus tersebut pada Rabu, setelah ayah Alif Ahmed Siam, seorang siswa kelas 9 yang ditembak oleh polisi pada 5 Agustus dan meninggal akibat luka tembak, mengajukan gugatan tersebut melalui pengacaranya Gazi MH Tanim.
Sebelumnya, penasihat pemerintahan transisi bidang hukum Asif Nazrul, mengatakan kepada wartawan bahwa mereka yang terlibat dalam pembunuhan yang terjadi dari 1 Juli sampai 5 Agustus selama protes mahasiswa "mungkin akan diadili di Pengadilan Kejahatan Internasional tersebut."
Dia juga mengatakan tidak seorang pun yang dikecualikan dari penuntutan, termasuk Hasina.
Penasihat hukum tersebut mengatakan bahwa mereka akan berupaya melibatkan PBB dalam proses investigasi.
Sebelumnya, tiga kasus, termasuk pembunuhan dan penculikan, diajukan terhadap Hasina, yang melarikan diri dari Bangladesh pada 5 Agustus ke negara tetangga India.
Sumber: Anadolu-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan PM Bangladesh hadapi kasus kejahatan terhadap kemanusiaan
Kasus tersebut diajukan ke Pengadilan Kejahatan Internasional setempat, di ibu kota Dhaka, kata Ataur Rahman, wakil direktur badan investigasi pengadilan tersebut, kepada media.
Pengadilan tersebut dibentuk oleh pemerintahan Liga Awami yang dipimpin Hasina pada 2010 untuk mengadili mereka yang menentang perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971.
Beberapa pemimpin partai oposisi telah diadili oleh pengadilan tersebut.
Badan investigasi pengadilan menerima kasus tersebut pada Rabu, setelah ayah Alif Ahmed Siam, seorang siswa kelas 9 yang ditembak oleh polisi pada 5 Agustus dan meninggal akibat luka tembak, mengajukan gugatan tersebut melalui pengacaranya Gazi MH Tanim.
Sebelumnya, penasihat pemerintahan transisi bidang hukum Asif Nazrul, mengatakan kepada wartawan bahwa mereka yang terlibat dalam pembunuhan yang terjadi dari 1 Juli sampai 5 Agustus selama protes mahasiswa "mungkin akan diadili di Pengadilan Kejahatan Internasional tersebut."
Dia juga mengatakan tidak seorang pun yang dikecualikan dari penuntutan, termasuk Hasina.
Penasihat hukum tersebut mengatakan bahwa mereka akan berupaya melibatkan PBB dalam proses investigasi.
Sebelumnya, tiga kasus, termasuk pembunuhan dan penculikan, diajukan terhadap Hasina, yang melarikan diri dari Bangladesh pada 5 Agustus ke negara tetangga India.
Sumber: Anadolu-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan PM Bangladesh hadapi kasus kejahatan terhadap kemanusiaan