Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 19 pasangan suami istri (pasutri) warga negara Indonesia (WNI) di Tawau, Sabah, Malaysia, menerima surat pencatatan pernikahan.
Menurut Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo, dalam keterangannya diterima di Kuala Lumpur, Jumat, ada 19 dari 22 pasutri WNI non-Muslim yang mengikuti Kegiatan Terpadu Itsbat Nikah dan Pencatatan Pernikahan 2024 yang diadakan Konsulat RI Tawau pada 4-7 November lalu.
Ia mengatakan sebanyak dua pasutri ditolak permohonannya untuk mendapatkan surat pencatatan pernikahan karena tidak hadir (dua orang), sedangkan satu pasutri tidak cocok antara data di dokumen yang dimiliki dengan yang tercatat di data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut dia, kegiatan pencatatan pernikahan yang dilakukan Kantor Perwakilan RI di Tawau dalam rangka memfasilitasi pengurusan dokumen bagi pasutri WNI non-Muslim yang menikah secara agama, seperti menikah di gereja bagi mereka yang beragama Katholik ataupun Protestan.
Ia mengatakan dengan diperolehnya surat pencatatan pernikahan, maka pasutri tersebut mendapatkan legalitas kehidupan bersama, dan dapat dipergunakan untuk mengurus berbagai dokumen dan keperluan lainnya seperti akta kelahiran anak dan kartu keluarga (KK), tunjangan keluarga, asuransi, pensiun, atau perbankan, perlindungan hukum bagi pasangan dan anak, dan persyaratan untuk melakukan gugat cerai
"Puji syukur kepada Tuhan YME karena pada hari ini bisa diserahkan 19 surat pencatatan pernikahan kepada 19 pasutri WNI non-Muslim. Dengan dimilikinya surat pencatatan pernikahan, maka pasutri yang menikah secara agama tersebut akan memiliki status hukum perkawinan yang sah menurut hukum negara dan surat yang didapat bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan lainnya," kata Aris, saat menyerahkan surat tersebut.
Kegiatan pemberian surat pencatatan pernikahan pada 2024 ini merupakan kegiatan yang pertama bagi pasutri WNI non-Muslim di wilayah kerja Konsulat RI Tawau sejak 2018. Pemberian surat pencatatan pernikahan yang kembali diselenggarakan oleh Konsulat RI Tawau itu disambut hangat dan penuh suka cita oleh pasutri WNI non-Muslim, kata Aris.
"Puji Tuhan, setelah sekitar 15 tahun menikah secara agama di gereja, akhirnya kami memiliki surat pencatatan pernikahan dari negara," ujar Amos dan istri yang merupakan WNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dengan adanya surat pencatatan pernikahan, maka kami dapat menggunakan untuk pengurusan dokumen lainnya, termasuk mengurus pengesahan catatan kelahiran anak-anak kami," ujar dia.
Sementara itu, Pendeta Toni Manusama dari Gereja Bethel Tawau yang turut hadir dalam kegiatan pencatatan pernikahan menyampaikan apresiasi kepada Konsulat RI Tawau yang memperhatikan kelengkapan dokumen kekonsuleran WNI yang berada di wilayah kerjanya, termasuk melengkapi surat pencatatan pernikahan bagi warga non-Muslim.
Dari gerejanya memang hanya ada satu pasutri yang mengikuti pencatatan pernikahan kali ini. Tapi mereka senang karena banyak WNI yang bisa diberikan layanan pengesahan status pernikahan, baik saudara-saudara Muslim maupun yang non-Muslim, ujar Pendeta Toni.
“Saya mengikuti kegiatan semacam ini di Konsulat RI Tawau sejak tahun 2018, sejak masih di gedung Konsulat RI yang lama. Saya mengapresiasi konsistensi Konsulat RI Tawau dalam menyelenggarakan itsbat nikah setiap tahun, kecuali saat COVID-19, dan pencatatan pernikahan yang baru pertama kali dilakukan kembali pada tahun 2024 ini,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 19 pasangan WNI di Tawau terima surat pencatatan pernikahan
Menurut Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo, dalam keterangannya diterima di Kuala Lumpur, Jumat, ada 19 dari 22 pasutri WNI non-Muslim yang mengikuti Kegiatan Terpadu Itsbat Nikah dan Pencatatan Pernikahan 2024 yang diadakan Konsulat RI Tawau pada 4-7 November lalu.
Ia mengatakan sebanyak dua pasutri ditolak permohonannya untuk mendapatkan surat pencatatan pernikahan karena tidak hadir (dua orang), sedangkan satu pasutri tidak cocok antara data di dokumen yang dimiliki dengan yang tercatat di data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut dia, kegiatan pencatatan pernikahan yang dilakukan Kantor Perwakilan RI di Tawau dalam rangka memfasilitasi pengurusan dokumen bagi pasutri WNI non-Muslim yang menikah secara agama, seperti menikah di gereja bagi mereka yang beragama Katholik ataupun Protestan.
Ia mengatakan dengan diperolehnya surat pencatatan pernikahan, maka pasutri tersebut mendapatkan legalitas kehidupan bersama, dan dapat dipergunakan untuk mengurus berbagai dokumen dan keperluan lainnya seperti akta kelahiran anak dan kartu keluarga (KK), tunjangan keluarga, asuransi, pensiun, atau perbankan, perlindungan hukum bagi pasangan dan anak, dan persyaratan untuk melakukan gugat cerai
"Puji syukur kepada Tuhan YME karena pada hari ini bisa diserahkan 19 surat pencatatan pernikahan kepada 19 pasutri WNI non-Muslim. Dengan dimilikinya surat pencatatan pernikahan, maka pasutri yang menikah secara agama tersebut akan memiliki status hukum perkawinan yang sah menurut hukum negara dan surat yang didapat bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan lainnya," kata Aris, saat menyerahkan surat tersebut.
Kegiatan pemberian surat pencatatan pernikahan pada 2024 ini merupakan kegiatan yang pertama bagi pasutri WNI non-Muslim di wilayah kerja Konsulat RI Tawau sejak 2018. Pemberian surat pencatatan pernikahan yang kembali diselenggarakan oleh Konsulat RI Tawau itu disambut hangat dan penuh suka cita oleh pasutri WNI non-Muslim, kata Aris.
"Puji Tuhan, setelah sekitar 15 tahun menikah secara agama di gereja, akhirnya kami memiliki surat pencatatan pernikahan dari negara," ujar Amos dan istri yang merupakan WNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dengan adanya surat pencatatan pernikahan, maka kami dapat menggunakan untuk pengurusan dokumen lainnya, termasuk mengurus pengesahan catatan kelahiran anak-anak kami," ujar dia.
Sementara itu, Pendeta Toni Manusama dari Gereja Bethel Tawau yang turut hadir dalam kegiatan pencatatan pernikahan menyampaikan apresiasi kepada Konsulat RI Tawau yang memperhatikan kelengkapan dokumen kekonsuleran WNI yang berada di wilayah kerjanya, termasuk melengkapi surat pencatatan pernikahan bagi warga non-Muslim.
Dari gerejanya memang hanya ada satu pasutri yang mengikuti pencatatan pernikahan kali ini. Tapi mereka senang karena banyak WNI yang bisa diberikan layanan pengesahan status pernikahan, baik saudara-saudara Muslim maupun yang non-Muslim, ujar Pendeta Toni.
“Saya mengikuti kegiatan semacam ini di Konsulat RI Tawau sejak tahun 2018, sejak masih di gedung Konsulat RI yang lama. Saya mengapresiasi konsistensi Konsulat RI Tawau dalam menyelenggarakan itsbat nikah setiap tahun, kecuali saat COVID-19, dan pencatatan pernikahan yang baru pertama kali dilakukan kembali pada tahun 2024 ini,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 19 pasangan WNI di Tawau terima surat pencatatan pernikahan