Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia memutuskan akan memberikan keleluasaan bagi hakim menjatuhkan hukuman mati wajib kepada pelaku tindak pidana di pengadilan.
Menurut Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob, hukuman mati akan tetap ada dan tidak dihapus di Malaysia. Namun hakim tidak lagi terikat kata "wajib" yang membuat mereka tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, seperti kasus peredaran narkoba.
Pemerintah berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan hukuman, dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba yang besar hingga menyebabkan ratusan ribu orang meninggal karena narkoba, maka dapat dijatuhi hukuman mati atau diizinkan dikirim ke tiang gantungan, ujar dia.
“Namun, jika hakim dalam pertimbangannya merasa bahwa pelaku harus diberi kesempatan kedua dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan cambuk, dia dapat mengganti hukuman mati wajib dengan hukuman seumur hidup itu,” katanya, dikutip Bernama, Jumat.
Ismail Sabri mengatakan Pasal 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, misalnya, mengatur hukuman mati wajib atas keyakinan, yang membuat hakim tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati meskipun mungkin ada beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan.
“Kadang-kadang, kasus itu melibatkan seorang anak berusia 18 tahun. Hakim mungkin menemukannya 'terjebak' karena obat-obatan ditemukan di tasnya tetapi dia tidak dapat membuktikan bahwa itu milik orang lain, dan pengadilan harus mengirimnya ke tiang gantungan meskipun hakim merasa bahwa terdakwa hanyalah seorang pemuda yang harus diberi kesempatan kedua untuk berubah,” katanya.
Baca juga: Usulan tiga ketegori yang gratis naik ke atas Candi Borobudur
Baca juga: "Top Gun: Maverick" kuasai lagi box office Amerika Utara di pekan kedua
“Kita harus memahami bahwa hukuman mati tidak dihapuskan dan akan tetap ada, hanya saja tidak lagi wajib,” katanya.
Ismail Sabri menambahkan, meski pada prinsipnya pemerintah setuju untuk menghapuskan penerapan hukuman mati wajib, hal itu tetap perlu dikritisi.
Sebelumnya dalam keterangan media tertulisnya, Jumat, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar menyatakan Pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib dan menggantinya dengan hukuman lain yang tunduk pada kebijaksanaan pengadilan.
Ia mengatakan keputusan itu dicapai setelah dirinya mempresentasikan Laporan tentang Hukuman Pengganti untuk Hukuman Mati Wajib pada pertemuan Kabinet, Rabu (8/6).
Pemerintah Malaysia belum memutuskan kapan kebijakan penghapusan hukuman mati wajib itu berlaku. Meski demikian semua kasus dengan hukuman mati wajib yang belum diputuskan oleh pengadilan akan ditunda sampai keputusan tersebut berlaku.
Wan Junaidi juga mengatakan bahwa definisi dari hukuman mati wajib perlu dipahami di mana ada pasal-pasal yang tidak memberikan pengadilan keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman lain.
Baca juga: Ginting menuju semifinal Indonesia Masters
Baca juga: Indonesia berencana ekspor ayam ke Singapura