Menteri Ketenagakerjaan tidak menyebutkan target penyelesaian penyaluran BSU bagi 6,2 juta pekerja yang belum menerima bantuan.
Namun, dia yakin kerja sama dengan PT Pos Indonesia akan mempercepat penyaluran bantuan.
Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja yang memenuhi syarat untuk menjaga daya beli pekerja pada masa harga barang naik akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Bantuan subsidi upah Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.
Baca juga: BP2MI soroti peran penting desa untuk cegah penempatan PMI secara ilegal
Baca juga: PMI NTB terbantu dengan kebijakan bebas biaya pemberangkatan ke Malaysia
Baca juga: Kemenaker dorong pembentukan jaringan relawan untuk antisipasi PMI ilegal
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lebih dari 8,4 juta pekerja sudah terima bantuan subsidi upah