"Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun," kata dia.
Menag bersyukur setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs dolar dan riyal disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jamaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran biaya hidup (living cost) di angka 750 riyal.
"Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," kata dia.
Rapat ini juga menetapkan tidak ada setoran lunas untuk calon jamaah haji lunas tunda 1441/2020 Masehi yang jumlahnya 84.609 orang.
Untuk calon jamaah haji lunas tunda 1443H/2022M yang akan diberangkatkan pada 1444H/2023M sebanyak 9.864 orang, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Sementara calon jamaah haji tahun 1444H/2023M sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah resmi menetapkan BPIH Rp90 juta