Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler, sehingga biaya untuk naik haji rata-rata menjadi Rp49,8 juta.
"Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja penetapan biaya haji bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu.
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen ) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Kini, Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen.
Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen. Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.