Apa kabar digital teresterial TV di Indonesia ?

id Telivisi Digital

Apa kabar digital teresterial TV di Indonesia ?

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menyalakan remote sebagai pertanda beroperasinya televisi digital (Foto ANTARA : Agus Setiawan) (1)

Seorang teman penggiat Digital Teresterial TV (DTT) di Indonesia menelepon saya dari seberang sana untuk mengonfirmasi satu hal, "DTT dengan single mux Malaysia katanya gagal".

Saya jawab, "Gagal apanya? Malaysia mau launching DTT mereka tanggal 6 Juni ini kok". Lalu saya bergegas mencari telepon kawan-kawan petinggi media dan pejabat Kementerian Komunikasi Malaysia agar penggiat DTT Indonesia bisa diundang dalam peluncuran DTT Malaysia.

Dan Alhamdulillah, akhirnya mereka menyaksikan sendiri proses peluncuran yang dilakukan PM Malaysia, 6 Juni 2017.

Saya sudah dua tahun lebih tinggal di Malaysia sebagai konsultan media, dan menyaksikan sendiri semua proses bagaimana Malaysia bersiap ke era digital teresterial TV.

Pengalaman Malaysia melakukan uji coba, menentukan penyelenggara infrastruktur, penentuan tarif dan menentukan cut off total siaran televisi analog, boleh menjadi pelajaran bagi kita di Indonesia.

Indonesia termasuk lebih awal dari Malaysia dalam merespons perkembangan teknologi. Tahun 2005, pemerintah SBY sudah meluncurkan proses migrasi digital teresterial TV.

TVRI ditunjuk sebagai pelaksana uji coba siaran digital ini. Harapannya dalam 3 tahun Indonesia sudah mampu melakukan cut off analog.

Sejumlah regulasi diluncurkan termasuk menentukan pembagian zona dengan multioperator. Ada 14 zona dengan pembagian wilayah dari Sabang sampai Merauke. Zona-zona dan tahapan itu sudah dilelang dan bahkan dimenangkan oleh para pemain besar Industri TV dan pemain baru yang di belakangnya adalah korporasi besar.

Pembagian zona ini digugat ke Mahkamah Agung. Adalah asosiasi televisi lokal yang menggugat aturan ini, karena pembagian zona dengan multioperator ini dinilai tidak memiliki prinsip keadilan.

Meskipun ada ketentuan penyelenggara multiplexing (Mux) siaran digital boleh membawa siaran-siaran statiun tv lokal ini, tapi tidak ada jaminan soal berapa harga sewa mux yang ditentukan operator.

Kedua, ada kekhawatiran bahwa para operator akan mementingkan TV atau channel yang terafiliasi ke penyelenggara mux saja. Akhirnya Mahkamah Agung membatalkan keputusan soal pembagian zona, sekaligus membatalkan operator-operatornya. Semua kembali ke titik nol.

Tahun 2014 pemerintah SBY berganti, dan masalah DTT yang 9 tahun berkutat pada ranah regulasi ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah sebelumnya ke pemerintahan baru Presiden Jokowi.

Kini proses revisi UU Penyiaran sedang di Badan Legislatif DPR. Sebagian pelaku industri khawatir bahwa UU baru ini akan cenderung ke  arah single operator (saya luruskan istilah single mux) menjadi istilah DTT Common Integrated Infrastructure Provider atau CIIP.

Mereka lebih memilih jalan tengah dengan system hybrid, artinya Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) langsung switch off saja. Sebelum menjelaskan kenapa LPS besar menolak single operator saya akan berbagi pengalaman Malaysia.

    
              Pengalaman Malaysia
Malaysia menyiapkan DTT melalui Road Map DTT 9 tahun lalu. Kementerian Komunikasi dan Multimedia (KKMM) merumuskan peta jalan itu dan Komisi Komunikasi dan Multi Media (MCMC) membuatkan regulasi dan memantau peta jalan itu.

MCMC membuka peluang tender, dan setiap calon operator harus membuat kajian. Saya bertemu dengan Muniyati Muhammad, CEO Bernama System and Solution Berhad, salah satu anggota konsorsium i-Media yang mengikuti tender ini.

Muniyati mengatakan mereka menghabiskan Rp12 miliar untuk membuat kajian menyeluruh untuk menjamin 98,3 persen wilayah Malaysia bisa terlayani oleh DTT.

Yang menarik, sejak awal Malaysia sudah menentukan bahwa pelaksanaan DTT di Malaysia dilakukan dengan cara single operator. Tidak ada perdebatan di situ. Single operator atau istilahnya di Indonesia single mux, tidak boleh diartikan hanya satu entitas bisnis saja yang menyelenggarakannya.

Untuk investasi yang besar ini, tidak mungkin juga satu perusahaan melakukannya sendiri. Artinya, penyelenggara boleh merupakan konsorsium bisnis.

Untuk jaminan keselamatan investasi, pemerintah Malaysia melakukan proteksi selama 30 tahun bagi MyTV sebagai operator tunggal DTT di Malaysia.

Ada dua bahasa yang tidak disukai oleh penganut ekonomi liberal di situ: Monopoli dan Proteksi. Tapi berpegang pada prinsip bahwa spectrum frekuensi adalah kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak, pemerintah PM Najib melakukan monopoli dan proteksi terkawal, demi melindungi investasi dan hak publik terhadap frekuensi. Jelas, PM Najib melakukan political will dan good will sekaligus.

Apakah LPS Malaysia keberatan? Mediaprima kelompok LPS yang menguasai separoh audience share teresterial TV di Malaysia dengan 4 statiun yang mereka punya (TV3, TV7, TV8 dan TV9) bisa saja menolak ini.

RTM, televisi milik Negara yang memiliki dua kanal, TV1 dan TV2, juga pemain lama dan paling luas jangkauannya di Malaysia bisa juga menolak kebijakan PM Najib. Tapi hari ini, mereka menjadi bagian dari penyelenggara konten myFreeview (brand bagi DTT Malaysia).

Tak tanggung-tanggung TV3 dan TV-1 mengambil dua kanal definisi tinggi (HD) untuk bersiaran dengan bayaran 24 juta RM atau setara dengan 75 miliar per tahun. Perhatikan bahwa LPP dan LPS Malaysia demi kepentingan nasional ikut peta jalan yang ditentukan oleh pemerintahnya.

Akan halnya stasiun stasiun yang tak sebesar TV3 dan TV-1 mereka juga merasa beruntung dengan policy single operator ini. Saya berjumpa dengan Hakimi Muhammad Zain, COO Bernama News Channel (BNC).

BNC yang merupakan anak perusahaan Kantor Berita Nasional Malaysia Bernama, selama ini hanya bersiaran di Astro dan HyppTV milik Telkom Malaysia. Mereka tak bisa bersiaran terrestrial karena tak ada ketersediaan kanal lagi.

Sekarang mereka ikut dalam MyFreeview dengan bayaran siaran standar digital (SD) sebesar 12 juta RM Malaysia. Ini tidak besar, bila dibandingkan jika mereka melakukan investasi sendiri di siaran digital ini ke seluruh Malaysia.

Melalui budget pemerintah, PM Najib menjamin ketersediaan perangkat penerima siaran digial set top box, yang tadinya disiapkan 2,2 juta set top box gratis, saat peluncuran PM Najib memastikan pemerintah menambah 2 juta lagi sehingga jumlah perangkat penerima menjadi 4,2 juta set top box yang diarahkan untuk rumah tangga penerima BR1M (Bantuan Rakyat 1 Malaysia) atau istilah di Indonesi untuk masyarakat prasejahtera penerima BLT.  

Dengan bangga Najib mengatakan kini Malaysia menjadi bagian dari 60 negara di dunia yang sudah menyelesaikan fase penting dalam digitalisasi siaran televisi.

    
              Single, Multi atau Hybrid
Belajar dari kesuksesan Malaysia, single operator lebih menjamin akses publik pada spektrum frekuensi. Saat ini ada ratusan pemilik izin siaran digital, dan mereka menunggu dengan harap harap cemas semoga pemerintah memutuskan single operator.

Peluang multioperator sudah tertutup dengan keputusan Mahkamah Agung. Lagi pula contoh kegagalan multioperator adalah Thailand yang walaupun sudah diserahkan pengelolaannya kepada empat operator tapi hanya satu operator saja yang sanggup beroperasi.

Akibatnya Thailand kemungkinan akan menata ulang DTT mereka ke arah Single Operator.

Pihak yang anti single operator di Indonesia, kini menawarkan jalan tengah, para LPS mengusulkan pola hybrid, yakni LPS yang sudah memiliki IPP langsung switch on ke digital. Artinya LPS itu menjadi penyelenggara infrastruktur dan penyelenggara siaran sekaligus.

Buat penganut mazhab hybrid, pola ini lebih menjamin kontinuitas iklim berusaha, ketersediaan konten dan kemajuan teknologi.

Tapi mereka lupa, menjadi penyelenggara infrastruktur DTT dengan pola hybrid memerlukan ongkos yang mahal yang berakibat pada tingginya broadcast cost ditambah ongkos pembelian program yang juga mahal.

Jika semua mahal, ongkos per hour bagi setiap jam program televise di Indonesia sudah over price. Jika demikian pengiklan pun akan realistis melihat keadaan, dan berpindah medium untuk memasarkan produknya dengan media media baru yang lebih affordable dalam tarif iklannya. Kalau sudah begitu yang akan mati justru penggagas hybrid ini sendiri.

Banyak pakar yang menyerang konsep single operator akan menyerempet UU Monopoli. Saya tidak pernah membaca satu pasal pun di UU Monopoli soal larangan monopoli Negara atas hajat hidup orang banyak berupa spektrum frekuensi, akan halnya negara menguasai listrik dan telekomunikasi saat ini.

Malaysia menjawab soal monopoli ini dengan koridor aturan yang mereka sebut "Monopoli Terkawal", artinya pricing terhadap penyelenggara konten yang dilakukan oleh operator harus dilaporkan ke pemerintah dan tidak boleh melakukan kenaikan harga semena-mena.

Review terhadap biaya lisensi mux dilakukan setiap tiga tahun dengan memperhatikan kesanggupan para penyelenggara konten.

Silang sengketa inilah yang dihindari oleh Malaysia dengan memutuskan single operator sedari awal ketika road map DTT ini dibuat. Sekali lagi saya mengutip PM Najib "dengan keputusan single operator ini, penyelenggara siaran akan fokus pada isi siaran".

Menurut saya jika road map DTT yang sudah disusun oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi memang mengarahkan ke single operator, parlemen yang dikuasai oleh koalisi Jokowi harus mengamankan ini.

Pemerintahan Jokowi merasakan betul dampak liberalisme penyiaran di Indonesia ketika bahkan pemerintah tak punya akses untuk menyampaikan dan menyebarluaskan informasi pemerintah melalui LPS.

"Kegilaan" Jokowi memutuskan satu harga BBM di Papua, saya harap juga bisa dilakukan dengan "kegilaan" memutuskan single oprator DTT ini.

Parlemen lah yang harus mengawal agar keinginan pemerintah ini memiliki legitimasi hukum yang kuat. Lagi pula dari 12 negara yang melaksanakan DTT dengan single operator, 100 persen berhasil. Kenapa kita tidak yakin? Parlemen harus yakin, pemerintah harus yakin.

Saya kembali pada pengalaman UU Penyiaran yang digagas DPR dulu. Industri televisi kita sudah terlalu lama menikmati keadaaan tanpa aturan (lawless). UU Penyiaran dulu toh mereka gugat juga.

Jadi, kalau pemerintah berkehendak, industri akan ikut saja. Mereka pemilik TV ini sekarang pebisnis, mereka fleksibel kok berbisnis. Akan ada banyak penyesuaian dengan UU Penyiaran yang baru nanti, termasuk kekhawatiran saya setelah DTT lalu apa?

Tantangan ke depan justru pada bergesernya perilaku konsumen media. Kalau sekarang LPS masih "berisik" itu karena masih ada duit iklan di TV yang masih tumbuh, khususnya di Indonesia. Meskipun secara global iklan televisi sudah semakin turun.

Jadi apakah selesai peredebatan ini hanya pada soal DTT saja? Itu sebab kenapa dalam road map DTT Malaysia mereka sampai ke soal pemanfaatan eks spektrum analog bagi internet pita lebar berkecepatan tinggi yang medium platform "new media"-nya nanti bahkan kita tidak tahu akan berbentuk seperti apa.

Jika perilaku konsumen media berubah, akankah LPS melawan arus untuk tidak berubah. "Change or Die".

    
*) Penulis adalah Konsultan Media Stretegis, tinggal di Kuala Lumpur.