Bawaslu yakin masih akan ada DPK dalam PSU Kuala Lumpur

id Bawaslu RI,Rahmat Bagja,PSU Kuala Lumpur,Pemilu Luar Negeri

Bawaslu yakin masih akan ada DPK dalam PSU Kuala Lumpur

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) saat tiba di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/3/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meyakini masih ada warga negara Indonesia yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Ya mungkin saja ada DPK. Kemungkinan itu ada," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

Walaupun demikian, Bagja menjelaskan seharusnya sudah tidak ada lagi WNI yang terdaftar sebagai DPK dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) PSU Kuala Lumpur.

"Tetapi 'kan DPK yang sudah mendaftar dan terdaftar pada saat pemungutan suara yang kemarin, jadi dianggap sebagai pemutakhiran. Datanya ada," ujarnya.

Sementara itu, Bagja mengatakan jumlah DPTLN PSU Kuala Lumpur yang sebanyak 62.217 orang atau menurun dari DPTLN pemungutan suara pemilu pertama yang berjumlah 447.258 orang, menjadi pertanyaan bagi Bawaslu.

"Berarti kan ada pertanyaan, pendataan warga negara kita di Kuala Lumpur," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan melaksanakan PSU Kuala Lumpur, Malaysia, dalam satu hari saja, yakni Minggu (10/3).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur Untuk Pemilu Tahun 2024.

Kebijakan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.

SK itu merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur yang awalnya direncanakan berlangsung dua hari, yakni Sabtu (9/3) untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu (10/3/2024) untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).

"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.

KPU sudah menetapkan DPTLN untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur sebanyak 62.217 orang yang terdiri atas 42.372 orang pemilih TPS Luar Negeri (TPSLN) dan 19.845 orang pemilih Kotak Suara Keliling (KSK)

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin (4/3) menuturkan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu orang. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu meyakini masih adanya DPK dalam PSU Kuala Lumpur