Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak melanggar asas netralitas dalam pembagian bantuan sosial saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten.
Bagja menjelaskan hal itu di hadapan majelis hakim konstitusi serta pihak-pihak yang berperkara dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis malam.
Dia menjelaskan laporan tentang dugaan pelanggaran asas netralitas memang diterima Bawaslu Provinsi Banten.
Namun, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dimaksud, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Berkenaan dengan Presiden Joko Widodo diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, dengan spanduk bergambarkan pasangan calon nomor urut dua dengan tindak lanjut pemberian status temuan atau laporan berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," papar Bagja.
Bagja menjelaskan ada dua laporan tentang pembagian bansos saat kunjungan kerja itu yang masuk ke Bawaslu. Kedua laporan itu kandas dan tidak ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pemilu.
"Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten, Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon nomor dua, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 tanggal 18 Januari 2024 untuk tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," tutur Bagja.
Penjelasan Bagja tersebut merupakan jawaban atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan dalam perkara tersebut.
Pada perkara ini, Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU RI melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten
Berita Terkait
KPU tetapkan Prabowo-Gibran menjadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
24 April 2024 12:59 Wib
Mahkamah Konstitusi tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin
22 April 2024 14:09 Wib
MK tak yakin ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
22 April 2024 12:45 Wib
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak langgar hukum
22 April 2024 12:05 Wib
MK menolak dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
22 April 2024 12:03 Wib
Wapres imbau masyarakat untuk hormati apapun putusan MK
21 April 2024 21:55 Wib
Erdogan ucapkan selamat atas kemenangan Prabowo di Piliers 2024
09 April 2024 18:18 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu dalam sidang
05 April 2024 11:35 Wib