Komisi I DPR RI sarankan Perpres "Publisher Rights" jadi Undang-Undang

id publisher rights,perpres nomor 32 tahun 2024,perpres publisher rights,meutya hafid,komisi i dpr ri

Komisi I DPR RI sarankan Perpres "Publisher Rights" jadi Undang-Undang

Diskusi Editor's Talk Forum Pemred di Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) (ANTARA/Pamela Sakina)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal dengan Publisher Rights untuk dijadikan Undang-Undang (UU).

“Publisher Rights ini ke depan kalau dari DPR pesan saya kepada Komisi I berikutnya, untuk mengikuti best practices di negara-negara maju bahwa Perpres ini kita akan bawa ke undang-undang,” kata dia pada diskusi Editor's Talk Forum Pemred di Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu.

Meutya menyebutkan masa jabatannya di Komisi I akan berakhir dalam beberapa bulan ke depan, di mana ia mendorong pemerintah terkait, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk segera bekerja sama merampungkan pembahasan tersebut, termasuk tentang Undang-Undang Penyiaran.

Ia pun menyarankan pejabat berikutnya untuk mewujudkan Perpres tersebut menjadi UU. Perubahan Perpres Publisher Rights menjadi UU tersebut ditujukan untuk memperkuat landasan hukum dari peraturan tersebut.

“Jadi tidak selesai di Perpres tapi kita dorong supaya kekuatan hukumnya lebih kuat di Undang-Undang,” tambahnya.

Meutya mengatakan, Publisher Rights dapat melindungi ekosistem pers yang sehat, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media, serta mendorong kerjasama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan.

“Aturan ini kita harapkan dapat melindungi ekosistem pers yang sehat, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media, serta meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan beriringan dengan konten yang berkualitas,” ujar Meutya.

Publisher Rights merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kebijakan menerbitkan Publisher Rights juga dapat dikatakan sebagai kepedulian Pemerintah dalam menjaga eksistensi pers sebagai pilar keempat demokrasi untuk ikut menjaga kehidupan demokrasi yang sehat dan anti hoaks.

Adapun acara diskusi Editor's Talk Forum Pemred juga dihadiri oleh sejumlah narasumber lain, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi,  Menteri Keuangan Sri Mulyani, Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq, Perwakilan Forum Pemred Kemal Gani, serta Pemred The Jakarta Post, M. Taufiqurrahman.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi I DPR RI sarankan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang