"Kabar Merah Putih" di Malaysia Kembali Mengudara

id Kabar Merah Putih di Malaysia Kembali Mengudara

"Kabar Merah Putih" di Malaysia Kembali Mengudara

Kuala Lumpur, (AntaraKL) -Program Kabar Merah Putih (KMP) yang merupakan program radio berbahasa Indonesia di Bernama Radio 24, Malaysia kembali mengudara untuk wilayah Lembah Klang dan Johor, Malaysia setelah sempat terhenti beberapa bulan.

Program KMP ini yang kembali mengudara pada 6 Juni 2015 ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono dan General Manager Kantor Berita Bernama, Datuk Zulkefli Salleh di Kuala Lumpur, Jumat (29/5).

Wakil Dubes Hermono menyambut baik penyiaran kembali program KMP karena masyarakat Indonesia bisa memperoleh informasi-informasi yang bisa dipercaya dari Tanah Air.

"Masyarakat Indonesia bisa memperoleh berita-berita tentang Tanah Air yang dipasok oleh Kantor Berita Antara," ucapnya.

Dikatakannya, program KMP merupakan sarana komunikasi dari KBRI ke masyarakat Indonesia di negara ini.

Selain itu, program ini juga sebagai sarana komunikasi publik antarwarga Indonesia dengan masyarakat Malaysia sehingga lebih mengeratkan hubungan dua negara yang bertetangga ini.

"Program KMP sebagai salah satu bentuk kerja sama strategiS dalam mengeratkan hubungan dua negara serumpun yaitu Indonesia dan Malaysia," ungkapnya.

Sementara itu, GM Bernama, Zulkefli menjelaskan bahwa program KMP akan mengudara setiap Sabtu dari pukul 18.00 hingga 21.00 waktu setempat.

KMP merupakan program Bahasa Indonesia pertama di Malaysia yang menyajikan kepada para pendengar berita terkini dan isu-isu sosiobudaya serta ekonomi di Indonesia.

"Siaran tersebut akan memuat informasi mengenai infotainment dan segmen santai dan para pendengarnya bisa berkomunikasi langsung untuk menyampaikan pesan ataupun untuk mengirimkan lagu," kata Zulkefli dengan menjelaskan bahwa siaran ini bisa didengarkan oleh pemirsa di Lembah Klang (Kuala Lumpur dan sekitarnya) melalui saluran FM93.9 dan di Johor FM107.5. (AB)