Imigrasi Malaysia tangkap sindikat "Geng Broga" diduga selundupkan WNI

id TPPO,JIM tangkap sindikat penyelundupan PMI ,Malaysia

Imigrasi Malaysia tangkap sindikat "Geng Broga" diduga selundupkan WNI

Tim petugas dari Divisi Intelijen dan Operasi Khusus Markas Imigrasi Putrajaya melakukan operasi khusus penangkapan sindikat "Geng Broga" yang menyelundupkan warga negara Indonesia di Sungai Besar dan Sabak Bernam, Negeri Selangor, Malaysia, Kamis (6/6/2024). (Facebook resmi Jabatan Imigresen Malaysia)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menangkap sindikat "Geng Broga" yang diduga menyelundupkan serta menahan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam sebuah operasi khusus di sekitar Sungai Besar dan Sabak Bernam, Negeri Selangor, Malaysia, Kamis (6/6).

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh dalam pernyataan media yang diakses di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 20.05 waktu setempat (19.05 WIB).

Dia memaparkan, operasi itu melibatkan satu tim petugas berbagai pangkat dari Divisi Intelijen dan Operasi Khusus Markas Imigrasi Putrajaya, telah menangkap seorang laki-laki (47 tahun) yang diduga dalang penyelundupan manusia dan dua laki-laki warga Malaysia (31 tahun dan 40 tahun) yang diduga berperan sebagai "transporter".

JIM ikut menahan dua orang laki-laki, seorang perempuan, seorang anak laki-laki yang semuanya merupakan WNI.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil intelijen selama dua pekan, dia mengatakan tim operasi khusus telah diatur bergerak dan bertemu dengan pelaku yang menggunakan tiga mobil, yakni satu Perodua Alza, satu Perodua Bezza dan satu Proton Waja, yang dikendarai oleh tiga orang terduga penyelundupan manusia dalam keadaan mencurigakan.

Menurut dia, semua terduga yang mengendarai tiga kendaraan itu melaju kencang setelah menyadari kehadiran pasukan operasi itu, tetapi semuanya berhasil dihadang.

Berdasarkan hasil investigasi, tim diatur untuk bergerak ke kawasan rawa bakau di sekitar Sabak Bernam, dan menangkap delapan WNI lainnya yang baru sampai secara ilegal dari Indonesia melalui jalur laut.

Sehingga total 15 orang, terdiri dari tiga warga negara Malaysia dan 12 WNI yang berusia antara lima hingga 52 tahun ditangkap dan ditahan dalam operasi tersebut, ujar dia.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dua laki-laki WNI telah melampaui masa tinggal, sedangkan 10 orang lainnya, termasuk seorang perempuan dan seorang anak laki-laki, tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di negara tersebut.

Tim operasi menyita lima salinan paspor Indonesia, uang tunai sebesar RM6.200 atau sekitar Rp21,4 juta, serta tiga kendaraan yang diyakini digunakan untuk mengangkut pendatang asing tanpa izin (PATI).

Ia mengatakan modus operandi sindikat itu adalah menggunakan jalur laut untuk mendatangkan dan mengeluarkan WNI dari Tanjung Balai, Indonesia menuju Sungai Besar, Selangor.

Sindikat itu menggunakan kapal penangkap ikan, lalu menukarnya dengan perahu kecil di tengah lautan. Dalang sindikat itu akan mengatur pergerakan keluar masuk Malaysia, kendaraan yang akan digunakan untuk membawa migran dan diyakini terkait dengan sindikat yang ada di Indonesia, kata Ruslin.

Ia mengatakan sindikat yang sudah beroperasi selama setahun itu akan mengenakan bayaran RM1.500 (sekitar Rp5,2 juta) hingga RM2.500 (sekitar Rp8,6 juta) untuk setiap orang berdasarkan jenis kelamin.

Sebanyak tiga pria Malaysia ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 26A, Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) tahun 2007, sementara seluruh WNI ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 6 (3) dan Bagian 15 (4), Akta Imigrasi 1959/63 dan ditahan di Depo Imigrasi Bukit Jalil, Kuala Lumpur.

Ia mengatakan JIM berkomitmen memerangi sindikat perdagangan manusia dalam penegakan hukum demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Tindakan tegas akan dikenakan terhadap pihak mana pun yang kedapatan melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, dan Undang-undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, ujar Ruslin.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Malaysia tangkap sindikat "Geng Broga" yang selundupkan WNI