Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia sudah melakukan razia terhadap 76.477 warga asing guna memeriksa kelengkapan dokumen dan izin tinggal sejak Januari 2024.
“Sejak Januari hingga hari ini kami sudah melakukan operasi di kawasan ‘hot spot’ (lokasi warga asing) ini ya, dan dari operasi yang kami lakukan, kami sudah lakukan 7.975 operasi dan kepada 76.477 orang asing,” kata Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam sidang di Dewan Rakyat di Kuala Lumpur, Rabu.
Ia mengatakan menemukan 20.207 warga asing tidak memiliki dokumen keimigrasian, melebihi masa tinggal maupun menyalahgunakan izin yang diberikan selanjutnya dibawa langsung ke depo imigrasi. Semua pengecekan dilakukan berkaitan dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Selanjutnya pemerintah berkoordinasi dengan kedutaan besar dari negara asal warga asing tersebut untuk meminta dibuatkan dokumen perjalanan sehingga dapat dilakukan pemulangan ke negaranya, ujar dia.
Saat ini, ia mengatakan terdapat 19 Depo Imigrasi dengan total kapasitas sekitar 13.000 saja. Karena itu, kerja sama dengan kedutaan besar negara asing yang ada di Malaysia sangat diperlukan sehingga warga asing yang tertangkap tidak memiliki, melebihi, ataupun penyalahgunaan izin tinggal dapat cepat dilakukan pemulangan.
Saifuddin mengatakan juga menahan majikan yang kedapatan membawa masuk dan mempekerjakan warga asing tanpa dokumen. Sebanyak 456 majikan ditahan.
Selain itu, ia mengatakan Malaysia masih menjalankan program repatriasi untuk pendatang asing tanpa izin (PATI).
Sejauh ini, lanjutnya, sudah 79.231 warga asing yang menyerahkan diri, dan dari total itu sudah ada 68.900 orang yang dipulangkan ke negara asal.
Sebelum pemulangan, 40.000 warga asing dikenakan denda. Dan menurut dia, jumlah terbanyak yang mengajukan repatriasi berasal dari Indonesia, Bangladesh, India dan Pakistan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Malaysia lakukan razia terhadap 76.477 warga asing sejak Januari