Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Akhmad Munir mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di Komisi I DPR RI, tetap mengedepankan kebebasan pers.
Dia menjelaskan kebebasan pers merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, aturan yang sedang dirancang itu harus menjamin hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpendapat.
"Menjamin ekosistem penyiaran yang sehat, penyiaran yang sehat, mencerahkan, memberdayakan, mendidik masyarakat, serta memperkokoh integrasi bangsa," kata Munir saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penguatan kedaulatan informasi nasional juga perlu menjadi stand point utama dalam perubahan undang-undang tersebut, di antaranya dengan cara menetapkan regulasi platform digital global untuk tunduk pada regulasi penyiaran Indonesia terutama dalam konten jurnalistik.
Kemudian, dia mengusulkan platform asing wajib bermitra dengan media nasional atau kantor berita negara dalam distribusi konten demi menjaga kepentingan Indonesia. Penggunaan infrastruktur digital nasional untuk penyiaran juga perlu didorong guna mengurangi ketergantungan pada platform global.
Menurut dia, peran media lokal juga perlu diperkuat untuk keberlanjutan ekosistem penyiaran nasional. Untuk itu, lembaga penyiaran nasional juga perlu dilindungi dengan menyediakan insentif untuk investasi digitalisasi dan penguatan jurnalisme Indonesia.
"Mewajibkan platform digital global untuk memberikan kompensasi yang adil kepada media nasional dan kantor berita negara atas penggunaan konten," kata dia.
Selama ini, dia mengungkapkan ANTARA memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi dan bahan pemberitaan teks, foto, audiovisual yang terpercaya untuk beragam media, termasuk media penyiaran di tingkat nasional maupun internasional.
Selain mengutip konten ANTARA, menurut dia, media cetak, media online, dan media penyiaran, menjadikan ANTARA sebagai acuan pemberitaan.
Dia mengatakan negara juga menempatkan ANTARA sebagai Duta Informasi Bangsa, dengan tugas khusus, yakni membuat konten yang menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, merawat kebhinekaan, dan menangkal sentimen SARA dan radikalisme.
"ANTARA juga bertugas mengembangkan jurnalisme Indonesia, jurnalisme yang mencerahkan, memberdayakan dan mendidik publik untuk cerdas dalam mengonsumsi media," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut ANTARA usul RUU Penyiaran tetap kedepankan kebebasan pers