
Kemenkum RI belum terima permintaan ekstradisi terhadap Riza Chalid

Tangerang Selatan (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia, mengaku belum menerima permohonan atau permintaan proses ekstradisi terhadap tersangka kasus minyak mentah Muhammad Riza Chalid.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka perkara minyak mentah, kemudian keberadaan Riza diduga terdeteksi di negara Malaysia.
"Belum ada permohonan apapun yang masuk kepada Kementerian Hukum untuk proses apapun bentuk dan ekstradisi atas nama yang bersangkutan (Riza Chalid)," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kemenkum, Widodo di Tangerang, Rabu.
Hingga saat ini, pihaknya pun belum mengetahui terkait Riza Chalid yang telah menjadi daftar pencarian Interpol, karena Kementerian Hukum belum menerima permohonan apapun dari aparat penegak hukum (APH) sebagai pihak yang menangani dalam kasus itu.
"Intinya, dari kita belum ada permohonan dari aparat penegak hukum. Jadi kalau dari kita belum ada permintaan, ya kita enggak tahu juga. Nanti isunya akan kita update ya," kata dia.
Keberadaan Riza Chalid masih diburu karena pengusaha minyak ini terdeteksi tidak berada di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman mengatakan, berdasarkan data perlintasan terakhir, mencatat Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menyita sejumlah uang dan dokumen elektronik dari rumah dan kantor Riza Chalid. Penyitaan usai penggeledahan pada Selasa (25/2) siang hingga malam.
Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yakni rumah yang dijadikan kantor di Plaza Asia Jalan Sudirman. Kemudian, di sebuah rumah Jalan Jenggala II Nomor 1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum RI belum terima permintaan ekstradisi Riza Chalid
Pewarta : Azmi Syamsul Ma'arif
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
