Pengacara Siti Aisyah persoalkan peredaran CCTV kejadian

id Siti Aisyah,Kim Jong Nam

Pengacara Siti Aisyah persoalkan peredaran CCTV kejadian

Puluhan pasukan bersenjata Polisi Diraja Malaysia (PDRM) atau Special Task Force On Organised Crime (STAFOC) mengawal ketat Siti Aisyah (26) saat meninggalkan Mahkamah Tinggi Shah Alam. (Foto ANTARA / Agus Setiawan) (1)

Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Pengacara terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah, Gooi Soon Seng mempersoalkan peredaran video CCTV dua hari setelah kejadian di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2) pada 13 Februari 2017 jam 09.00 pagi.

Kekecewaan Gooi itu disampaikan saat melakukan tanya jawab dengan saksi Shankar Gunasera (31) dari Unit Pembantu Keselamatan Malaysia Airport Holding Bhd pada sidang hari kedua 2018 yang berlangsung di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Selasa.

Sehari sebelumnya sidang menghadirkan empat saksi lainnya terkait rekaman CCTV yakni teknisi video Hotel Sama-Sama, N Jayakumar (39), teknisi CCTV dan mesin parkir KLIA 2, Mohd Amirul Firdaus Ibrahim (29), petugas keamanan ruang CCTV Eraman Malaysia K. Govuulan Raj (31) dan polisi khusus Malaysia Airport Berhad Mohd Fauzan Suparman (31).

Pengacara dari Gooi & Azzura tersebut mempersoalkan penayangan peristiwa kejadian di stasiun televisi asing Fuji Televisi Jepang dan YouTube padahal rekaman CCTV tersebut merupakan data penting yang tidak bisa ditayangkan ke publik.

Shankar mengatakan rekaman CCTV kejadian yang muncul di online hanya satu dari enam rekaman CCTV yang ada dan rekaman yang bocor ke publik bukan berasal dari departemen tempatnya bekerja.

"Kita merekam dalam CCTV tersebut kegunaannya untuk keperluan rapat-rapat dan pertemuan dengan pejabat di kantor," ujar Shankar saat memberikan penjelasan kepada hakim Datuk Azmi Arifin dan Gooi Soon Seng.

Seperti biasanya persidangan berlangsung ketat dan dibawah penjagaan aparat keamanan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Puluhan pasukan bersenjata Polisi Diraja Malaysia (PDRM) atau Special Task Force On Organised Crime (STAFOC) mengawal ketat Siti Aisyah (26) dan Doan Thi Huong (28) saat datang maupun meninggalkan Mahkamah Tinggi Shah Alam.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lainnya masih bebas didakwa membunuh Kim Jong Nam di ruang keberangkatan Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2) pada jam 09.00 pagi pada 13 Februari 2017.

Rencananya persidangan akan dilanjutkan Rabu (24/1) dengan menghadirkan saksi terkait CCTV dari pusat perbelanjaan.