
Kasus Komisi Antirasuah, Anwar: Hukum harus berdasarkan penyelidikan

Kuala Lumpur (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menekankan semua kasus hukum, termasuk yang melibatkan Komisi Antikorupsi Malaysia (SPRM), harus diproses berdasarkan penyelidikan.
"Jika ada pengaduan serius, maka akan dibawa ke proses hukum. Sama seperti yang sedang dibahas sekarang dalam kasus SPRM. Selidiki. Jika tindakan diperlukan, kita ambil tindakan. Jika hukuman diperlukan, kita ikuti," kata Anwar Ibrahim dalam acara giat Ramadhan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, di Putrajaya, Malaysia, Kamis.
Dia menekankan penetapan hukum tidak boleh dilakukan terburu-buru, misalnya karena atas dasar tidak menyukai seseorang atau dendam terhadap seseorang yang telah mengambil tindakan terhadap kelompok tertentu.
"Kita harus teliti, penegakan hukum harus jelas," ujarnya.
Kantor Berita Malaysia BERNAMA melaporkan, sebelumnya pemberitaan media asing menyatakan bahwa berdasarkan dokumen perusahaan, Ketua Komisi Antikorupsi Malaysia Azam Baki memiliki saham di sebuah perusahaan jasa keuangan.
Namun, Azam Baki baru-baru ini menegaskan dalam konferensi pers bahwa kepemilikan sahamnya senilai 800.000 ringgit di sebuah perusahaan jasa keuangan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Jumat pekan lalu, PM Anwar mengatakan tidak ada kebutuhan mendesak untuk memecat Azam dari jabatannya, dan menekankan bahwa masalah tersebut harus dirujuk ke komite khusus yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Komite ini diketuai oleh Jaksa Agung Mohd Dusuki Mokhtar dan terdiri atas Direktur Jenderal Pelayanan Publik Ahmad Dahlan Abdul Aziz, serta Sekretaris Jenderal Keuangan Johan Mahmood Merican.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
