
KPRP: Rekomendasi reformasi Polri fokus pada kelembagaan-manajerial

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Ahmad Dofiri mengatakan rekomendasi komisi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto fokus pada aspek kelembagaan dan manajerial dalam institusi Polri.
Hal itu disampaikan Dofiri usai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
"Jadi ada aspek kelembagaan, dan ada aspek manajerial. Jadi aspek kelembagaan dari tubuh organisasinya, manajerial bagaimana organisasi itu dikelola. Jadi lengkap sekali terkait dengan rekomendasi ini," kata Dofiri dalam pernyataan persnya.
Dia menjelaskan aspek kelembagaan meliputi pengaturan struktural terkait kedudukan institusi, aspek instrumental yang meliputi regulasi dan aturan, serta infrastruktur berupa sarana, prasarana, dan peralatan, termasuk alat keamanan dan peralatan khusus.
Sementara itu pada aspek manajerial menurut dia, reformasi Polri berfokus pada empat hal utama, yakni tata kelola, operasional, sistem kepemimpinan, dan pengawasan.
Pada sisi tata kelola, kata dia, pembenahan dilakukan di bidang pembinaan dan operasional. Dalam pembinaan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus penting, mulai dari rekrutmen, pendidikan, hingga mutasi dan promosi jabatan. Selain itu, tata kelola anggaran dan logistik juga masuk dalam pembenahan.
Dofiri menjelaskan di bidang operasional, reformasi menyasar tiga tugas pokok Polri, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan. Adapun dua aspek yang menjadi sorotan publik adalah penegakan hukum dan pelayanan.
"Dari tiga hal itu, dua yang menjadi sorotannya, yaitu penegakan hukum dan aspek pelayanan. Itu juga rigid. Bagaimana kemudian pelayanan kepolisian itu nanti tidak lagi ada antrian, tidak lagi ada pungutan," ujarnya.
Dofiri juga menjelaskan bahwa sistem kepemimpinan menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden, khususnya terkait mekanisme pengangkatan Kapolri yang tetap melalui persetujuan DPR.
Pada aspek pengawasan menurut dia, penguatan dilakukan secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal meliputi unsur Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Profesi dan Pengamanan, serta fungsi pengawasan penyidikan.
Sementara itu, pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengalami perubahan mendasar dari sisi kedudukan, keanggotaan, dan kewenangan.
Dofiri mengatakan keanggotaan Kompolnas ke depan diisi oleh sembilan orang yang seluruhnya berasal dari masyarakat, tanpa unsur ex officio. Selain itu, kewenangan lembaga tersebut diperluas sehingga rekomendasinya dapat bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
"Artinya bisa dia kewenangannya itu direkomendasikan dan harus mengikat, harus dilaksanakan," kata Dofiri.
Hal lainnya yang menjadi rekomendasi adalah transformasi digital di institusi Polri yang menopang seluruh aspek reformasi, mulai dari tata kelola, operasional, sistem kepemimpinan hingga pengawasan.
"Semua tadi, baik tata kelola, bidang pembinaan operasional, maupun sistem kepemimpinan dan pengawasan tadi, itu kemudian ditopang dengan transformasi digital, yang ujungnya nanti ada satu data Polri, dan ada Polri Super App. Jadi masyarakat masuk melapor terkait apapun, apakah bidang pelayanan, bidang penegakan hukum, ada di Polri Super App. Itu kira-kira garis besarnya," kata Dofiri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rekomendasi reformasi Polri berfokus pada kelembagaan dan manajerial
Pewarta : Fathur Rochman/Maria Cicilia Galuh
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
