Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur minta para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen sah di Malaysia mengikuti program Pulang Ke Negara Asal mulai 1 Agustus 2019.
"Kami sangat menyambut baik usaha yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri terutama Jabatan Imigresen Malaysia (JIM). Kami menyadari banyak pekerja warga Indonesia di negara ini yang tidak memiliki dokumen sah," kata Dubes RI di Kuala Lumpur, Rusdi Kirana, Kamis.
Dia mengatakan Program Pulang Ke Negara Asal atau Back For Good sangat bagus dalam membantu warga Indonesia yang bekerja di negara ini secara tidak resmi untuk pulang ke Indonesia.
"Pihak kedutaan akan membantu warga Indonesia tetapi mereka perlu ada kesanggupan untuk pulang dengan datang kepada KBRI untuk urusan lebih lanjut," katanya.
Rusdi mengatakan setiap hari pihaknya menerima 700 permohonan dokumen setiap hari untuk pengurusan paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
"Jumlah tersebut meningkat antara 1.000 hingga 2,000 permohonan saat Pemerintah Malaysia mengadakan program Penghantaran Pulang PATI (Pendatang Asing Tanpa Identitas) Secara Sukarela (Program 3+1) yang berakhir Agustus tahun lalu," katanya.
Pihaknya menyerukan kepada TKI yang tidak memiliki dokumen sah untuk menyertai program ini karena tidak diadakan setiap waktu sehingga dimanfaatkan.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tan Sri Muhyiddin Yassin program pemulangan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2019.
Berita Terkait
Panglima TNI jatuhkan sanksi kepada 4.000 prajurit terlibat judi daring
13 November 2024 12:26 Wib
Indonesia dan AS sepakat selenggarakan dialog strategis komprehensif secara rutin
13 November 2024 12:25 Wib
ANTARA dan Agerpress sepakati kerja sama pertukaran berita
13 November 2024 12:21 Wib
Berdiplomasi lewat Wonderful Nusantara Festival di Johor
13 November 2024 10:40 Wib
China siap negosiasi dengan Indonesia soal klaim tumpang tindih di laut
12 November 2024 9:15 Wib
Gedung Putih memastikan pertemuan Prabowo-Biden pada 12 November 2024
11 November 2024 15:21 Wib
Layanan "Lapor Mas Wapres" dibatasi 50 aduan warga per hari
11 November 2024 14:55 Wib
Wapres Gibran buka layanan pengaduan masyarakat lewat istana dan WhatsApp
11 November 2024 14:54 Wib