Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur minta para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen sah di Malaysia mengikuti program Pulang Ke Negara Asal mulai 1 Agustus 2019.
"Kami sangat menyambut baik usaha yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri terutama Jabatan Imigresen Malaysia (JIM). Kami menyadari banyak pekerja warga Indonesia di negara ini yang tidak memiliki dokumen sah," kata Dubes RI di Kuala Lumpur, Rusdi Kirana, Kamis.
Dia mengatakan Program Pulang Ke Negara Asal atau Back For Good sangat bagus dalam membantu warga Indonesia yang bekerja di negara ini secara tidak resmi untuk pulang ke Indonesia.
"Pihak kedutaan akan membantu warga Indonesia tetapi mereka perlu ada kesanggupan untuk pulang dengan datang kepada KBRI untuk urusan lebih lanjut," katanya.
Rusdi mengatakan setiap hari pihaknya menerima 700 permohonan dokumen setiap hari untuk pengurusan paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
"Jumlah tersebut meningkat antara 1.000 hingga 2,000 permohonan saat Pemerintah Malaysia mengadakan program Penghantaran Pulang PATI (Pendatang Asing Tanpa Identitas) Secara Sukarela (Program 3+1) yang berakhir Agustus tahun lalu," katanya.
Pihaknya menyerukan kepada TKI yang tidak memiliki dokumen sah untuk menyertai program ini karena tidak diadakan setiap waktu sehingga dimanfaatkan.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tan Sri Muhyiddin Yassin program pemulangan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2019.
Berita Terkait
Prabowo berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi tangani sengketa Pemilu 2024
23 April 2024 14:47 Wib
Dua helikopter Angkatan Laut Kerajaan Malaysia jatuh, 10 awaknya meninggal dunia
23 April 2024 14:45 Wib
Mahkamah Konstitusi tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin
22 April 2024 14:09 Wib
MK tak yakin ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
22 April 2024 12:45 Wib
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak langgar hukum
22 April 2024 12:05 Wib
MK menolak dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
22 April 2024 12:03 Wib
Wapres imbau masyarakat untuk hormati apapun putusan MK
21 April 2024 21:55 Wib