Satgas Pamtas amankan ribuan tablet obat ilegal dari Malaysia

id satgas pamtas,gagalkan penyelundupan,perbatasan entikong,kalbar

Satgas Pamtas amankan ribuan tablet obat ilegal dari Malaysia

Tim Patroli Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru saat melintasi JIPP (Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan) di sektor Pos Lubuk Tengah, Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat berhasil mengamankan ribuan tablet obat-obatan ilegal asal Malaysia. (Istimewa)

Pontianak (ANTARA) - Tim patroli Satuan tugas pengamanan perbatasan Yonif R 641/Bru saat melintasi jalan inspeksi patroli perbatasan (JIPP) di sektor Pos Lubuk Tengah, Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat berhasil mengamankan ribuan tablet obat-obatan ilegal asal Malaysia.

"Dalam patroli itu, kami juga menangkap tiga orang warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, yang berusaha menyelundupkan tiga karung obat-obatan merk Paracil tablet 500 mg sebanyak 70 kotak dengan jumlah keseluruhan 69.920 butir melalui JIPP," kata Dantim Patroli Satgas Yonif R 641/Bru, Serda Zakaria dalam keterangan tertulisnya di Sanggau, Jumat.

Dia menjelaskan, sebelumnya satgas mendapat informasi dari Serda Yuli Kristianto, Babinsa Desa Lubuk Sabuk Koramil 1204-02/Sekayam dan masyarakat Desa Lubuk Sabuk bahwa akan ada kegiatan perdagangan ilegal di JIPP Sektor Pos Lubuk Sabuk.

Mengetahui adanya informasi tersebut, Komandan Pos Lubuk Sabuk, Letda (Inf) Wisnu, menurunkan personel dengan kekuatan lima orang yang dipimpin oleh Serda Zakaria untuk melaksanakan patroli wilayah.

"Ketika kami turun kami melihat tiga orang tampak memikul tiga karung keluar dari wilayah Malaysia melalui JIPP. Melihat hal itu, tim patroli segera menghentikan dan mengamankan ketiga pelaku ke Pos Lubuk Tengah," ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi kepada para pelaku dan pemeriksaan terhadap tiga karung tersebut, ternyata isinya berupa obat-obatan dalam jumlah banyak.

Sementara itu, Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Letkol (Inf) Kukuh Suharwiyono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti tiga karung obat-obatan yang diselundupkan dari Malaysia dan pelaku telah diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C, Entikong guna proses lebih lanjut.

Bersama pihak Bea dan Cukai, Satgas Yonif R 641/Bru mengadakan pengecekan terhadap barang bukti dengan mesin X-Ray, dari hasil pengecekan tidak menemukan adanya indikasi unsur narkotika di dalam barang bukti tersebut, katanya.

Paracil merupakan obat yang memiliki kandungan parasetamol 500 mg. Obat jenis acetaminophen ini biasanya digunakan untuk penurun demam dan pereda nyeri.

"Walaupun termasuk kategori obat bebas, namun karena masuknya dari luar negeri secara ilegal dan tidak ada sertifikasi dari BPOM atau Karantina Kesehatan, maka masuk kategori ilegal," kata Kukuh.