WNA dilarang masuk Malaysia

ANTARA - Memasuki hari ke-51 atau fase Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) mulai 4 Mei hingga 12 Mei 2020. Pemerintah Malaysia masih melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke negara Malaysia. (Agus Setiawan/Sandi Arizona/Feny Aprianti)

COPYRIGHT © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.