Yangon (ANTARA) - Sebuah pengadilan khusus yang dibentuk oleh pemerintah militer Myanmar pada Rabu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi.

Hukuman tiga tahun itu semakin menambah masa hukuman untuk ikon demokrasi Myanmar itu berada di balik jeruji penjara, seperti diberitakan media lokal Myanmar.

Peraih Nobel Perdamaian berusia 77 tahun itu sekarang menghadapi hukuman 26 tahun penjara, setelah dia ditahan dan diadili atas berbagai tuduhan menyusul penggulingan dirinya dari pemerintahannya yang terpilih secara demokratis dalam kudeta oleh militer Myanmar pada Februari 2021.

Menurut laporan media lokal, Suu Kyi kali ini menghadapi tuduhan menerima suap dari seorang pengusaha antara 2018 hingga 2020.

Suu Kyi merupakan simbol oposisi demokratis terhadap militer Myanmar.

Pada September tahun ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena dianggap melanggar undang-undang rahasia resmi negara. Dia dijatuhi hukuman bersama dengan penasihat ekonominya.

Sumber: OANA-Kyodo



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aung San Suu Kyi dihukum penjara 3 tahun atas tuduhan korupsi

Pewarta : Yuni Arisandy Sinaga
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2024