UNHCR bantu Polri untuk mengungkap penyelundupan Rohingya di Aceh
Rabu, 20 Desember 2023 16:42 WIB
Sejumlah pengungsi rohingya berdoa bersama setelah shalat berjamaah di lokasi penampungan sementara di Balai Meuseuraya, Kota Banda Aceh pada 11 Desember 2023. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Banda Aceh (ANTARA) - Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi atau UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) menyatakan telah membantu menyediakan penerjemah kepada Kepolisian Indonesia untuk mengungkap kasus penyelundupan Rohingya yang kini sudah ditetapkan satu orang tersangka di Kota Banda Aceh.
Protection Associate UNHCR Indonesia Faisal Rahman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pihaknya mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang pada awal pekan ini mengungkap kasus dugaan penyelundupan orang dengan menetapkan seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin (MA) sebagai tersangka.
"Kalau yang (tersangka) Amin ini, kita 100 persen bekerja sama dengan kepolisian. Saya meminta dari kantor UNHCR memberi dukungan untuk penerjemah, karena kesulitannya sejauh ini (polisi) tidak ada penerjemah sehingga ada satu orang penerjemah sampai kemarin (kasus) Amin gelar perkara," kata Faisal.
Ia mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan maupun perdagangan orang tersebut perlu mendapat dukungan penuh karena yang turut jadi korban adalah para pengungsi.
"Artinya kita UNHCR sangat mau membongkar ini juga bahwa praktik ini jadi masalah bagi pengungsi. Ini terbongkar, berarti proteksi kepada pengungsi akan semakin meningkat karena mereka dimanfaatkan," tuturnya.
Ia mengatakan UNHCR tidak akan melindungi setiap pencari suaka maupun pengungsi yang melanggar hukum di negara tempat mereka ditampung sementara. Dalam kasus di Banda Aceh, lanjutnya, sejauh ini UNHCR belum melakukan pendampingan hukum karena belum ada permintaan dari tersangka Amin.
"Ketika dia terlibat masalah hukum di negara-negara di mana dia ditampung, baik itu di Indonesia, Malaysia, Thailand dan di negara-negara manapun, maka mereka tunduk kepada hukum yang berlaku disana," ucapnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh pada awal pekan ini menyatakan tersangka Amin merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada 10 Desember 2023. Rombongan ini sampai kini masih ditampung sementara di rubanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh.
Tersangka MA mengaku ditugaskan oleh jaringan penyelundup untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya dan Bangladesh untuk pergi meninggalkan kamp pengungsian di Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia. Syaratnya, mereka yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.
Tersangka bertugas menjadi pencari orang, pengumpul uang, penghubung dengan jaringan di Indonesia, dan pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Dari hasil pemeriksaan, setiap orang dalam rombongan tersebut bisa keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia setelah membayar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang.
Dari hasil pemeriksaan polisi juga terungkap bahwa tersangka Amin pada tahun 2022 pernah tinggal di pengungsian Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, selama lebih kurang 3-4 bulan. Pada tahun itu juga Muhammed Amin kabur dari penampungan di Aceh Utara, menuju Kota Dumai, Provinsi Riau, lalu menyeberang ke negara Malaysia untuk mencari pekerjaan.
Di negeri jiran, Malaysia, Amin sempat bekerja sekitar tujuh bulan, kemudian kembali ke kamp pengungsian Cox's Bazar di Bangladesh dan menghimpun para warga Rohingya yang ingin keluar dari pengungsian menuju ke Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UNHCR bantu polisi untuk ungkap penyelundupan Rohingya di Aceh
Protection Associate UNHCR Indonesia Faisal Rahman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pihaknya mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang pada awal pekan ini mengungkap kasus dugaan penyelundupan orang dengan menetapkan seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin (MA) sebagai tersangka.
"Kalau yang (tersangka) Amin ini, kita 100 persen bekerja sama dengan kepolisian. Saya meminta dari kantor UNHCR memberi dukungan untuk penerjemah, karena kesulitannya sejauh ini (polisi) tidak ada penerjemah sehingga ada satu orang penerjemah sampai kemarin (kasus) Amin gelar perkara," kata Faisal.
Ia mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan maupun perdagangan orang tersebut perlu mendapat dukungan penuh karena yang turut jadi korban adalah para pengungsi.
"Artinya kita UNHCR sangat mau membongkar ini juga bahwa praktik ini jadi masalah bagi pengungsi. Ini terbongkar, berarti proteksi kepada pengungsi akan semakin meningkat karena mereka dimanfaatkan," tuturnya.
Ia mengatakan UNHCR tidak akan melindungi setiap pencari suaka maupun pengungsi yang melanggar hukum di negara tempat mereka ditampung sementara. Dalam kasus di Banda Aceh, lanjutnya, sejauh ini UNHCR belum melakukan pendampingan hukum karena belum ada permintaan dari tersangka Amin.
"Ketika dia terlibat masalah hukum di negara-negara di mana dia ditampung, baik itu di Indonesia, Malaysia, Thailand dan di negara-negara manapun, maka mereka tunduk kepada hukum yang berlaku disana," ucapnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh pada awal pekan ini menyatakan tersangka Amin merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada 10 Desember 2023. Rombongan ini sampai kini masih ditampung sementara di rubanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh.
Tersangka MA mengaku ditugaskan oleh jaringan penyelundup untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya dan Bangladesh untuk pergi meninggalkan kamp pengungsian di Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia. Syaratnya, mereka yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.
Tersangka bertugas menjadi pencari orang, pengumpul uang, penghubung dengan jaringan di Indonesia, dan pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Dari hasil pemeriksaan, setiap orang dalam rombongan tersebut bisa keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia setelah membayar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang.
Dari hasil pemeriksaan polisi juga terungkap bahwa tersangka Amin pada tahun 2022 pernah tinggal di pengungsian Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, selama lebih kurang 3-4 bulan. Pada tahun itu juga Muhammed Amin kabur dari penampungan di Aceh Utara, menuju Kota Dumai, Provinsi Riau, lalu menyeberang ke negara Malaysia untuk mencari pekerjaan.
Di negeri jiran, Malaysia, Amin sempat bekerja sekitar tujuh bulan, kemudian kembali ke kamp pengungsian Cox's Bazar di Bangladesh dan menghimpun para warga Rohingya yang ingin keluar dari pengungsian menuju ke Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UNHCR bantu polisi untuk ungkap penyelundupan Rohingya di Aceh
Pewarta : FB Anggoro
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
UNHCR khawatir sebanyak 427 warga Rohingya tewas di laut saat cari perlindungan
24 May 2025 19:38 WIB
Bangladesh cari dukungan dari Jerman untuk zona aman Rohingya di Myanmar
22 January 2025 19:22 WIB, 2025
ICC mengusulkan penangkapan kepala junta Myanmar atas persekusi Rohingya
27 November 2024 19:48 WIB, 2024
Menguak kasus perdagangan orang di balik kedatangan warga Rohingya di Aceh
29 October 2024 15:34 WIB, 2024
Warga Rohingya lari ke Bangladesh akibat perang junta dengan pemberontak
06 February 2024 15:08 WIB, 2024
Imigran Rohingya bayar hingga Rp66 juta untuk bisa naik kapal ke Indonesia
15 December 2023 0:40 WIB, 2023
Presiden Jokowi: Arus pengungsi Rohingya diduga libatkan jaringan TPPO
08 December 2023 20:15 WIB, 2023
Terpopuler - Ragam
Lihat Juga
Pemkab Aceh Barat Daya sediakan beasiswa untuk mencetak 100 penghafal Al Quran
21 February 2026 23:01 WIB
Indonesia perkuat diplomasi budaya lewat Asia Pacific Film Festival Swiss
11 February 2026 11:03 WIB
Ribuan wisatawan asal Malaysia gunakan Whoosh untuk wisata di libur Natal dan tahun baru
28 December 2025 15:41 WIB
Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 1.000 meter Sabtu pagi
20 December 2025 9:01 WIB
Sebanyak 14 mahasiswa UMPSA Malaysia belajar sains-budaya di Universitas Negeri Semarang
15 December 2025 19:01 WIB