Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) berhasil membongkar sindikat penyelundupan manusia dan menangkap total enam warga Rohingya dalam Operasi Khusus pada 1 Juni 2024 di sekitar Kota Bharu, Kelantan.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Ruslin Jusoh dalam keterangannya diterima di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan dari operasi pada Sabtu (1/6) yang dimulai pukul 07.57 waktu setempat (MYT), yang melibatkan tim perwira berbagai pangkat dari Tim Taktis Khusus (PASTAK) Divisi Intelijen dan Operasi Khusus Markas Besar Imigrasi Putrajaya dengan Departemen Imigrasi Negeri Kelantan berhasil menangkap enam orang etnis Rohingya berusia 24 hingga 35 tahun.
Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil intelijen yang dilakukan selama tiga pekan, ia mengatakan tim bergerak dan bertabrakan dengan kendaraan Proton Wira yang mencurigakan dan dikendarai tersangka. Tersangka kemudian melaju setelah menyadari kehadiran tim operasi namun dicegat dan ditangkap di Terminal Bus Ekspres Kota Bharu, Kelantan.
Dari pemeriksaan, tim operasi menangkap dua pria etnis Rohingya yang diduga sebagai 'pengangkut' dan 'penolong' serta dua pria etnis Rohingya yang diduga akan dibawa ke Kuala Lumpur.
Dari penyelidikan awal, ia mengatakan tim operasi telah memeriksa pemukiman di sekitar Kota Bharu, Kelantan dan menangkap dua pria etnis Rohingya yang juga diduga akan dibawa ke Kuala Lumpur.
Hasil peninjauan awal menemukan bahwa empat pria etnis Rohingya memiliki kartu Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) sedangkan dua pria etnis Rohingya lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di negara tersebut. Tim operasi menyita dua dokumen UNHCR yang diduga palsu, uang tunai 2000 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp6,9 juta dan sebuah kendaraan jenis Proton Wira yang diyakini mengangkut imigran gelap.
Ia mengatakan modus sindikat tersebut adalah menyelundupkan pendatang asing tanpa izin (PATI) etnis Rohingya ke Tanah Air melalui jalur ilegal di perbatasan dan ditempatkan di rumah transit sebelum dibawa ke Kuala Lumpur menggunakan bus ekspres dengan didampingi pria etnis Rohingya yang berasal dari Kuala Lumpur.
PATI etnis Rohingya yang baru masuk akan diberikan dokumen UNHCR yang diduga palsu untuk mengaburkan pihak berwenang. Biaya yang dikenakan sindikat untuk pengiriman ke Kuala Lumpur adalah sebanyak RM500 untuk setiap PATI dan RM100 dikenakan untuk pengiriman di sekitar Kota Bharu, Kelantan. Sindikat itu telah beroperasi selama satu tahun.
Sebanyak tiga pria etnis Rohingya ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 26A, Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) tahun 2007. Sementara tiga pria etnis Rohingya ditangkap karena dicurigai melakukan kejahatan seksual. pelanggaran berdasarkan Pasal 6(3), Undang-undang Imigrasi 1959/63 dan ditahan di Depot Penahanan Imigrasi Tanah Merah, Kelantan.
Departemen tersebut, ujar dia, akan terus berkomitmen memerangi sindikat perdagangan manusia dalam penegakan hukum demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Tindakan tegas akan dikenakan terhadap pihak mana pun yang kedapatan melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, dan Undang-undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Malaysia gagalkan penyelundupan warga Rohingya di Kelantan
Berita Terkait
KJRI di Kuching dampingi pemulangan Marlia korban TPPO di Sarawak
26 October 2024 11:55 Wib
BP3MI Kepri mencatat 2.036 pekerja migran Indonesia dipulangkan dari Malaysia sepanjang 2024
10 October 2024 18:31 Wib
BP2MI ingatkan pekerja migran untuk berangkat sesuai prosedur hindari TPPO
26 August 2024 17:04 Wib
Keluarga korban perdagangan orang di Myanmar ajukan aduan masyarakat ke Bareskrim
12 August 2024 17:09 Wib
Mariance Kabu bangkit menjadi cahaya
31 July 2024 13:13 Wib
Putusan Pengadilan Malaysia bagai "pintu terbuka" bagi Mariance Kabu
31 July 2024 13:12 Wib
Kemenko PMK sebut ada 3.703 WNI jadi korban TPPO penipuan daring
30 July 2024 23:37 Wib
Kepala BP2MI sebut sudah beri identitas sosok T ke penyidik
29 July 2024 21:27 Wib