Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Pengurus Partai Demokrat Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) Malaysia menyesalkan pernyataan Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, dalam persidangan Kasus e KTP, dengan menuduh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai penguasa yang melakukan intervensi terhadap e-KTP.

"Pernyataan bahwa SBY melakukan intervensi terhadap e-KTP adalah tuduhan yang sangat keji dan fitnah," ujar Ketua engurus Partai Demokrat Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) Malaysia, Lukmanul Hakim di Kuala Lumpur, Rabu.

Lukmanul mengatakan pihaknya mengutuk sekeras kerasnya tindakan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Firman Wijaya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dituduh sebagai penguasa yang melakukan intervensi terhadap e-KTP.

"Mendesak Bareskrim Polri agar secepatnya untuk menindaklanjuti laporan Ketua Umum Partai Demokrat SBY terhadap pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya yang telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik SBY berkaitan dengan permasalahan e-KTP, sesuai dengan undang undang yang berlaku," katanya.

Dia mengatakan keadilan hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di negara ini untuk memberikan keadilan bagi warga negara.

"Mengajak seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat baik di luar negeri maupun di tanah air untuk tetap solid dan loyal terhadap partai dan SBY dan tidak mudah termakan oleh isu isu negatif serta Fitnah yang sengaja di desain oleh pihak pihak tertentu dengan tujuan menjatuhkah martabat Partai Demokrat dan sumbangsih SBY yang 10 tahun ikut berkontribusi membangun Indonesia yang lebih baik," katanya.

Dia menegaskan Partai Demokrat DPLN Malaysia bersama segenap pengurus dan puluhan ribu kader dan simpatisan di Malaysia siap di garda depan untuk membela SBY dan Partai Demokrat atas tuduhan keji penuh rekayasa jahat yang dengan sengaja merusak nama baik Partai Demokrat dan SBY.

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024