Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Ketua Tim Pembela Siti Aisyah, Gooi Soon Seng mengatakan pernyataan pemerintah Amerika Serikat bahwa Korea Utara menggunakan agen perang kimia VX untuk membunuh Kim Jong Nam sesuai dengan argumen tim pembela.
"Keputusan Amerika Serikat bahwa Pyongyang menggunakan agen perang kimia VX untuk membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam di Malaysia pada tahun 2017 konsisten dengan pembelaan yang diajukan oleh tim pembela Siti Aisyah," ujar Gooi ketika dihubungi di Kuala Lumpur, Rabu.
Ketika ditanyakan apakah dia akan menggunakan pernyataan pemerintah Amerika Serikat tersebut untuk memperkuat argumentasi dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam selanjutnya, dia mengatakan sudah sesuai.
"Apa yang kami gambarkan dalam pembelaan kami adalah seperti apa yang sudah ditentukan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat," katanya.
Pernyataan resmi Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tersebut mendapat perhatian luas media di tanah air maupun Malaysia.
"Ini penghinaan publik terhadap norma-norma universal terhadap penggunaan senjata kimia lebih jauh menunjukkan sifat ceroboh Korea Utara dan menggarisbawahi bahwa kita tidak dapat mentoleransi program WMD Korea Utara dalam bentuk apapun," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Heather Nauert sebagaimana dikutip News Straits Times.
Temuan tersebut memicu hal lain terkait sanksi ekonomi AS terhadap Pyongyang, sama seperti Korea Selatan melaporkan bahwa rezim tersebut siap untuk melakukan pembicaraan guna mengakhiri kebuntuan nuklir.
Berdasarkan undang-undang AS, ketika sebuah negara atau pemimpin melanggar larangan senjata kimia dan biologi, sebuah larangan impor dikenakan pada produknya, namun Korea Utara sudah berada di bawah sanksi AS dan PBB yang parah.
Namun menghidupkan kembali kontroversi pembunuhan Kim Jong-Nam tahun lalu, yang disemprot oleh agen kimia melalui dua wanita saat ia melakukan perjalanan melalui Bandara Kuala Lumpur di Malaysia, dapat mengganggu usaha untuk memulai pembicaraan.
Kakak laki-laki Kim Jong-Un yang lebih tua pernah dilihat sebagai pewaris alami ayahnya Kim Jong-Il, dan beberapa laporan menunjukkan bahwa China mungkin akan merawatnya untuk menggantikan pria yang lebih muda jika terjadi krisis.
Nauert mengatakan bahwa penyelidik AS yang beroperasi di bawah Undang-Undang Penguasaan Senjata Kimia dan Biologis 1991 dan Undang-undang Penghapusan Perang telah menetapkan pada 22 Februari bahwa Korea Utara harus dipersalahkan atas pembunuhan tersebut dan bahwa VX digunakan.
"Keputusan Amerika Serikat bahwa Pyongyang menggunakan agen perang kimia VX untuk membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam di Malaysia pada tahun 2017 konsisten dengan pembelaan yang diajukan oleh tim pembela Siti Aisyah," ujar Gooi ketika dihubungi di Kuala Lumpur, Rabu.
Ketika ditanyakan apakah dia akan menggunakan pernyataan pemerintah Amerika Serikat tersebut untuk memperkuat argumentasi dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam selanjutnya, dia mengatakan sudah sesuai.
"Apa yang kami gambarkan dalam pembelaan kami adalah seperti apa yang sudah ditentukan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat," katanya.
Pernyataan resmi Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tersebut mendapat perhatian luas media di tanah air maupun Malaysia.
"Ini penghinaan publik terhadap norma-norma universal terhadap penggunaan senjata kimia lebih jauh menunjukkan sifat ceroboh Korea Utara dan menggarisbawahi bahwa kita tidak dapat mentoleransi program WMD Korea Utara dalam bentuk apapun," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Heather Nauert sebagaimana dikutip News Straits Times.
Temuan tersebut memicu hal lain terkait sanksi ekonomi AS terhadap Pyongyang, sama seperti Korea Selatan melaporkan bahwa rezim tersebut siap untuk melakukan pembicaraan guna mengakhiri kebuntuan nuklir.
Berdasarkan undang-undang AS, ketika sebuah negara atau pemimpin melanggar larangan senjata kimia dan biologi, sebuah larangan impor dikenakan pada produknya, namun Korea Utara sudah berada di bawah sanksi AS dan PBB yang parah.
Namun menghidupkan kembali kontroversi pembunuhan Kim Jong-Nam tahun lalu, yang disemprot oleh agen kimia melalui dua wanita saat ia melakukan perjalanan melalui Bandara Kuala Lumpur di Malaysia, dapat mengganggu usaha untuk memulai pembicaraan.
Kakak laki-laki Kim Jong-Un yang lebih tua pernah dilihat sebagai pewaris alami ayahnya Kim Jong-Il, dan beberapa laporan menunjukkan bahwa China mungkin akan merawatnya untuk menggantikan pria yang lebih muda jika terjadi krisis.
Nauert mengatakan bahwa penyelidik AS yang beroperasi di bawah Undang-Undang Penguasaan Senjata Kimia dan Biologis 1991 dan Undang-undang Penghapusan Perang telah menetapkan pada 22 Februari bahwa Korea Utara harus dipersalahkan atas pembunuhan tersebut dan bahwa VX digunakan.