Putrajaya, (ANTARA News) - Hakim di Mahkamah Rayuan (Mahkamah Agung) Mahkamah Federal Putrajaya mengabulkan permohonan pengacara Siti Aisyah untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari jaksa dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam.
Pengacara Siti Aisyah Gooi Soon Seng di Istana Kehakiman, Kamis, usai sidang yang dihadiri Wakil Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Iskandar Ahmad dan dan Sekretaris I Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur Soeharyo Tri Sasongko.
Gooi mengatakan pengadilan banding telah mengizinkan permohonannya untuk mendapatkan pernyataan dari tujuh saksi yang diminta dan harus diserahkan ke pihak pembela dalam waktu dua pekan, mulai Kamis ini.
"Namun, Jaksa telah meminta penundaan permintaan serta penundaan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi. Apa yang oleh Pengadilan Banding mengizinkan penundaan perintah, yang berarti pernyataan tersebut tidak perlu diberikan untuk pembelaan pada tahap ini," tuturnya.
Tetapi sehubungan dengan penundaan proses persidangan pada 28 Januari 2019, dia mengatakan Pengadilan Banding mengatakan mereka akan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi untuk memutuskan.
"Singkatnya, itu berarti penuntutan harus diterapkan pada tanggal 28 Januari Senin agar persidangan tetap, yang berarti mengajukan permohonan persidangan untuk tidak melanjutkan hasil yang tertunda di Pengadilan Federal. Dan itu akan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, dan bukan Pengadilan Banding," ujarnya.
Ketika ditanya mengapa Hakim Pengadilan Banding membiarkan dia naik banding, Gooi mengatakan tidak ada alasan yang diberikan.
"Tapi saya pikir mereka akan mengeluarkan pernyataan tertulis setelahnya. Tetapi pada dasarnya itu adalah dasar untuk keadilan. Saya pikir indikasi menunjukkan keadilan," ucapnya.
Tentang bagaimana saksi nanti akan membantu kasus Siti Aisyah, Gooi mengatakan, "pernyataannya pasti akan membantu saya seperti yang saya katakan".
"Saya tidak tahu apa yang saksi katakan dalam pernyataan. Dalam pernyataan itu, para saksi diwajibkan untuk menjawab semua pertanyaan kepada mereka, dan mereka harus mengatakan yang sebenarnya. Jadi jika saya harus mewawancarai saksi dan mereka menolak untuk menjawab apa yang saya minta, tidak ada yang bisa saya lakukan. Karena tidak ada hukum yang menyatakan mereka harus menjawab pertanyaan saya," katanya.