Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) telah menahan 17 orang wanita dalam sebuah operasi di Pusat Pijat Tradisional di kawasan Taman Maluri Cheras, Kuala Lumpur pada 13 Maret 2018.
Kepala JIM Dato Seri Haji Mustafar Bin Haji Ali dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Rabu, para wanita yang ditahan terdiri daripada 11 orang wanita warga Vietnam, 4 warga Indonesia, satu warga Laos dan satu warga Thailand.
Mustafar mengatakan mereka diduga melakukan akitifitas asusila di pusat urut tradisional tersebut.
Operasi yang dilakukan oleh Unit Quick Response Team (QRT), Bagian Operasi Khusus dan Analisa dilakukan mulai jam 21.00 malam dan melibatkan sebanyak 18 orang petugas Imigrasi.
Dia mengatakan penyelidikan awal dilakukan untuk mencek pengaduan dan mengumpulkan informasi serta modus operandi aktifitas asusila di pusat pijat tersebut untuk membantu rencana operasi menjadi mudah karena telah berulang kali operasi serta pemeriksaan dan penangkapan dilakukan di tempat tersebut.
"Penyelidikan awal mendapatkan tempat pijat tersebut menawarkan layanan seks dan papan tanda sebagai pusat pijat tradisional diletakkan untuk mengaburkan pandangan aparat," katanya.
Hasil pemeriksaan di tempat tersebut, aktifitas asusila tersebut dilaksanakan di tingkat 3 di salah satu pusat snoker untuk mengaburkan pihak aparat untuk melacak jejak aktifitas asusila tersebut.
Tempat tersebut pernah dioperasi oleh pihak JIM Putrajaya beberapa kali pada tahun 2017 dan lebih dari 40 wanita ditahan dan telah dijatuhkan hukuman tetapi akitifitas seksual masih dijalankan di tempat tersebut tanpa rasa takut terhadap pihak penegak hukum dan undang-undang.
"Pemeriksaan lanjut mendapatkan tempat tersebut juga dijalankan tanpa izin perniagaan yang sah. Majikan tempat tersebut mempunyai hubungan baik dengan agen-agen di luar negeri seperti Indonesia, Vietnam, Thailand, Filipina dan sebagainya untuk membawa masuk wanita-wanita dari negara tersebut ke negara Malaysia bagi aktifitas tidak bermoral untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda," katanya.
Hasil penyelidikan mendapatkan wanita-wanita ini juga mendapat perlindungan daripada majikan. Kondom ditaruh di dalam kotak rokok dengan tujuan mengelak dari pihak penegak hukum dan merampas kondom tersebut sebagai barang bukti untuk tujuan penyidikan.
Dipercayai tempat tersebut mengambil keuntungan hampir puluhan ribu dalam sehari melalui aktifitas asusila wanita warga negara asing.
Petugas operasi juga berhasil menahan dua orang lelaki warganegara Malaysia yang bekerja sebagai pengawas di tempat tersebut yang dimana juga pernah ditangkap sewaktu operasi sebelumnya bersama dua pekerja lelaki warga negara Myanmar ketika pemeriksaan dilakukan.
Sebanyak lima surat pemberitahuan untuk datang memberi keterangan telah dikeluarkan kepada pelanggan yang berada di tempat tersebut ketika serbuan dilakukan untuk membantu penyidikan lebih lanjut.
Diantara kesalahan yang ditemukan adalah tidak ada dokumen pengenalan diri, tinggal melebihi waktu dan lain-lain kesalahan yang melanggar Akta Imigresi.
Semua tahanan akan ditempatkan di Depot Imigrasi Putrajaya, Wilayah Persekutuan Putrajaya untuk penyidikan dan tindakan susulan. Penyidikan dilakukan atas pelbagai kesalahan mengikuti Akta Pemerdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran (ATISOM), Akta Imigresen 1959/63, Akta Pasport 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.
JIM mengingatkan masyarakat dan majikan supaya tidak melindungi pekerja ilegal atau terpaksa berhadapan dengan tindakan undang-undang.
Warga yang mempunyai informasi tentang aktifitas tidak bermoral, pekerja ilegal atau informasi lainnya bisa membantu JIM dalam melaksanakan penegakan hukum supaya berani menyalurkan informasi tersebut.
"Pihak JIM akan mengambil tindakan sewajarnya untuk mencegah terjadinya aktifitas tidak bermoral bagi tujuan menjaga citra, kesejahteraan dan keamanan negara," katanya.
Kepala JIM Dato Seri Haji Mustafar Bin Haji Ali dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Rabu, para wanita yang ditahan terdiri daripada 11 orang wanita warga Vietnam, 4 warga Indonesia, satu warga Laos dan satu warga Thailand.
Mustafar mengatakan mereka diduga melakukan akitifitas asusila di pusat urut tradisional tersebut.
Operasi yang dilakukan oleh Unit Quick Response Team (QRT), Bagian Operasi Khusus dan Analisa dilakukan mulai jam 21.00 malam dan melibatkan sebanyak 18 orang petugas Imigrasi.
Dia mengatakan penyelidikan awal dilakukan untuk mencek pengaduan dan mengumpulkan informasi serta modus operandi aktifitas asusila di pusat pijat tersebut untuk membantu rencana operasi menjadi mudah karena telah berulang kali operasi serta pemeriksaan dan penangkapan dilakukan di tempat tersebut.
"Penyelidikan awal mendapatkan tempat pijat tersebut menawarkan layanan seks dan papan tanda sebagai pusat pijat tradisional diletakkan untuk mengaburkan pandangan aparat," katanya.
Hasil pemeriksaan di tempat tersebut, aktifitas asusila tersebut dilaksanakan di tingkat 3 di salah satu pusat snoker untuk mengaburkan pihak aparat untuk melacak jejak aktifitas asusila tersebut.
Tempat tersebut pernah dioperasi oleh pihak JIM Putrajaya beberapa kali pada tahun 2017 dan lebih dari 40 wanita ditahan dan telah dijatuhkan hukuman tetapi akitifitas seksual masih dijalankan di tempat tersebut tanpa rasa takut terhadap pihak penegak hukum dan undang-undang.
"Pemeriksaan lanjut mendapatkan tempat tersebut juga dijalankan tanpa izin perniagaan yang sah. Majikan tempat tersebut mempunyai hubungan baik dengan agen-agen di luar negeri seperti Indonesia, Vietnam, Thailand, Filipina dan sebagainya untuk membawa masuk wanita-wanita dari negara tersebut ke negara Malaysia bagi aktifitas tidak bermoral untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda," katanya.
Hasil penyelidikan mendapatkan wanita-wanita ini juga mendapat perlindungan daripada majikan. Kondom ditaruh di dalam kotak rokok dengan tujuan mengelak dari pihak penegak hukum dan merampas kondom tersebut sebagai barang bukti untuk tujuan penyidikan.
Dipercayai tempat tersebut mengambil keuntungan hampir puluhan ribu dalam sehari melalui aktifitas asusila wanita warga negara asing.
Petugas operasi juga berhasil menahan dua orang lelaki warganegara Malaysia yang bekerja sebagai pengawas di tempat tersebut yang dimana juga pernah ditangkap sewaktu operasi sebelumnya bersama dua pekerja lelaki warga negara Myanmar ketika pemeriksaan dilakukan.
Sebanyak lima surat pemberitahuan untuk datang memberi keterangan telah dikeluarkan kepada pelanggan yang berada di tempat tersebut ketika serbuan dilakukan untuk membantu penyidikan lebih lanjut.
Diantara kesalahan yang ditemukan adalah tidak ada dokumen pengenalan diri, tinggal melebihi waktu dan lain-lain kesalahan yang melanggar Akta Imigresi.
Semua tahanan akan ditempatkan di Depot Imigrasi Putrajaya, Wilayah Persekutuan Putrajaya untuk penyidikan dan tindakan susulan. Penyidikan dilakukan atas pelbagai kesalahan mengikuti Akta Pemerdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran (ATISOM), Akta Imigresen 1959/63, Akta Pasport 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.
JIM mengingatkan masyarakat dan majikan supaya tidak melindungi pekerja ilegal atau terpaksa berhadapan dengan tindakan undang-undang.
Warga yang mempunyai informasi tentang aktifitas tidak bermoral, pekerja ilegal atau informasi lainnya bisa membantu JIM dalam melaksanakan penegakan hukum supaya berani menyalurkan informasi tersebut.
"Pihak JIM akan mengambil tindakan sewajarnya untuk mencegah terjadinya aktifitas tidak bermoral bagi tujuan menjaga citra, kesejahteraan dan keamanan negara," katanya.