Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Malaysia melalui sidang yang dipimpin hakim Alice Loke Yee Ching, di Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, Senin hari ini, menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tidak dapat menjalani status tahanan rumah.
Hakim Alice Loke Yee Ching mengatakan, perintah tambahan terkait status tahanan rumah bagi Najib yang disampaikan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong ke-16 Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, dianggap tidak sah, karena tidak diambil saat rapat Dewan Pengampunan Wilayah Federal tahun 2024 mengambil keputusan keringanan hukuman bagi Najib Razak.
"Perintah tambahan tersebut tidak dibahas dalam rapat Dewan Pengampunan. Oleh karena itu perintah tersebut tidak sah," ujar hakim Alice Yoke.
Pengacara Najib Shafee Abdullah pun bereaksi dan menyatakan keputusan hakim patut dipertanyakan.
"Keputusan hakim sangat mengejutkan dan kami pertanyakan," kata Shafee.
Shafee mengatakan perintah Raja Malaysia harusnya tetap dipatuhi dan dijalankan, sebab berdasarkan ketentuan, raja-raja Melayu dan penjabat Yang di-Pertuan Agong memiliki wewenang mutlak dalam memberikan pengampunan bagi seseorang warga negara.
"Keputusan hari ini nampaknya telah mengurangi wewenang Yang di-Pertuan Agong dan raja-raja Melayu," ujarnya.
Shafee menyatakan pihaknya akan berdiskusi untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penahanan Najib Razak.
Untuk diketahui mantan PM Malaysia Najib Razak tengah menjalani hukumannya di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana sebesar RM42 juta milik SRC International Sdn Bhd.
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar RM210 juta kepada Najib Razak, di mana keputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Federal setelah menolak banding yang dilayangkan Najib Razak.
Kemudian, pada tanggal 2 September 2022, Najib Razak mengajukan permohonan pengurangan hukuman dan denda ke Raja ke-16 Malaysia saat itu Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.
Pada Februari tahun 2024, Dewan Pengampunan Wilayah Federal yang turut mengakomodasi pendapat Raja Malaysia, setuju untuk mengurangi hukuman penjara Najib Razak dari 12 tahun menjadi enam tahun, sementara denda dikurangi dari RM210 juta menjadi RM50 juta.
Pada April 2024 Najib mengajukan peninjauan yudisial dengan klaim bahwa Yang di-Pertuan Agong ke-16 telah mengeluarkan adendum yang mengizinkannya menjalani sisa hukuman penjara di rumah.
Namun sidang Senin hari ini menolak status tahanan rumah itu.
Dengan keputusan ini, Najib tetap harus menjalani hukuman di Penjara Kajang hingga tahun 2028 mendatang.