Kuala Lumpur (ANTARA) - Seorang petugas imigrasi Malaysia diduga terlibat praktik korupsi dan pencucian uang dengan total mencapai RM789.100 (setara Rp3,3 miliar), demikian informasi yang dihimpun di Kuala Lumpur, Senin.
Petugas dengan nama M. Fazli Abdul Rahim itu antara lain didakwa dengan 42 tuduhan menerima suap sebanyak RM510.500 (Rp2,1 miliar) pada rentang tahun 2023-2024; serta tujuh tuduhan pencucian uang senilai RM278.600 (setara Rp1,1 miliar).
Total korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan yakni RM789.100 (Rp3,3 miliar). Fazli diduga menerima uang atas imbalan meloloskan warga negara asing ke Malaysia tanpa prosedur.
Jika terbukti bersalah Fazli menghadapi beragam ancaman hukuman korupsi dan pencucian uang, berupa pidana belasan hingga puluhan tahun serta denda senilai lima kali dari total nilai suap atau praktik ilegal yang dilakukan.
Sementara itu istri Fazli, yakni Suhana ismail – yang juga seorang petugas imigrasi – didakwa dengan tujuh tuduhan menggunakan hasil dari kegiatan ilegal senilai RM125.850 (setara Rp527 juta) untuk membeli emas.
Kasus dugaan korupsi ini menyita perhatian publik di Malaysia – di samping juga kasus korupsi lain yang disebut melibatkan institusi militer Malaysia.
Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim ibni Sultan Iskandar dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah mendorong jajaran penegak hukum untuk memberantas segala macam praktik korupsi tanpa ampun.