Kuala Lumpur (ANTARA) - Usulan Rancangan Undang-Undang amandemen konstitusi yang membatasi masa jabatan Perdana Menteri Malaysia maksimal 10 tahun, hingga saat ini belum disetujui parlemen.

Terakhir, RUU inisiatif pemerintah Malaysia itu belum mendapatkan syarat minimum dukungan 2/3 suara atau 148 anggota parlemen, berdasarkan laporan media Malaysia.

Juru bicara pemerintah Malaysia sekaligus Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menyampaikan usulan itu tetap dapat diajukan kembali kapan saja selama parlemen masih bersidang.

"Ada dia pertemuan lagi tahun ini, sekitar Juni dan Oktober dan kita bisa mengajukan kembali," kata Fahmi.

Fahmi menekankan bahwa RUU tersebut tidak memiliki implikasi apa pun bagi pemerintah atau Perdana Menteri saat ini secara pribadi.

Belum disepakatinya usulan itu, menurut beberapa anggota parlemen Malaysia, justru menyiratkan dukungan agar PM saat ini Anwar Ibrahim menjabat lebih dari 10 tahun.

Fahmi mengatakan bahwa amandemen konstitusi semestinya dilihat sebagai reformasi kelembagaan yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas, bukan sebagai isu partisan.