PWI Pusat jatuhkan sanksi terhadap Iptu Pol Umbaran Widodo

id Umbaran,umbaran wibowo

PWI Pusat jatuhkan sanksi terhadap Iptu Pol Umbaran Widodo

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari. ANTARA/HO

Memang kami minta usulan pemecatan, tapi tetap yang mengajukan daerah
 
Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12) di Semarang.
 
Ketua PWI Kabupaten Blora Hery Purnomo juga siap membantu menyelesaikan masalah tersebut. Hery menjelaskan awalnya para wartawan di Blora tidak pernah tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah seorang anggota polisi.
 
Mereka hanya tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah kontributor TVRI Jawa Tengah, yang menjalankan tugas kewartawanannya di daerah Kabupaten Blora. Dalam peliputan termasuk di Polres Blora, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana wartawan pada umumnya.
 
Umbaran pun pernah menjadi Pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya, karena ketidaktahuan para wartawan dan Pengurus PWI Kabupaten Blora.
 
Mengenai kepesertaan Umbaran di dalam UKW, PWI Jateng membenarkan Umbaran mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Jateng pada 2018.
 
Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW tersebut karena persyaratannya memenuhi, antara lain ada surat keterangan dari pimpinan media, TVRI Jawa Tengah.
 
Berkas-berkas yang menjadi persyaratan UKW tersebut, secara fisik sudah dikirim ke PWI Pusat pada saat akan berlangsungnya UKW untuk verifikasi akhir dan diteruskan ke Dewan Pers. Selanjutnya, PWI Pusat menyetujui yang bersangkutan mengikuti UKW.

Baca juga: Presiden Jokowi akan umumkan hentikan ekspor komoditas bahan mentah lain
Baca juga: Sekjen Kemdikbudristek mendatangi sanggar bimbingan di Kuala Lumpur



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PWI Pusat jatuhkan sanksi ke Umbaran Widodo