Majikan penyiksa TKI didakwa membunuh

id Suyanti

Majikan penyiksa TKI  didakwa membunuh

TKI yang disiksa (Foto : TheStar.Com) (1)

"Kami masih akan membahas dengan tim legal KBRI terhadap pasal yang dituduhkan, tetapi kalau dilihat dari sisi ancaman hukumannya semua sama 20 tahun," katanya.
Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Majikan penyiksa Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Rozita Mohamad Ali (43), didakwa mencoba melakukan pembunuhan terhadap pembantunya, Suyanti Sutrisno (19), Minggu lalu, dalam persidangan di Mahkamah Sesyen, Petaling Jaya, Malaysia, Jumat.

Dakwaan disampaikan oleh Wakil Jaksa Khairul Aisamuddin Abdul Rahman dalam sidang yang dipimpin hakim, Mohamad Kamil Nizam.

Rosita didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap Suyanti Sutrisno dengan menggunakan pisau dapur, penyangkut baju, batang besi dan payung. Namun saat sidang Rosita, dia mengaku tidak bersalah.

Perbuatan terdakwa menyebabkan cedera pada kedua mata korban, tangan, kaki, organ dalaman, pendarahan beku di bawah kulit, bintik pendaharan di hadapan otak, patah tulang, patah belikat kiri dan cedera pada paru-paru.

Perbuatan terdakwa dilakukan di sebuah rumah di Jalan PJU 7/30, Mutiara Damansara, 21 Desember 2016 lalu.

Terdakwa dikenai Pasal atau Seksyen 307 Kanun Penyiksaan. Dia bakal berhadapan dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun dan jika cedera boleh dihukum mati sekiranya disabitkan dengan kesalahan itu.

Pengacara terdakwa, Rosal Azimin Ahmad, memohon mahkamah mengabulkan jaminan terhadap klien-nya.

Hakim Mohamad Kamil Nizam membenarkan adanya jaminan RM 20,000 dengan seorang penjamin, kemudian terdakwa dilarang mengganggu saksi, memerintahkannya menyerahkan paspor dan melaporkan diri ke polisi terdekat setiap bulan.

Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI, Yusron B Ambary yang ikut menghadiri sidang mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar terhadap pasal yang dituduhkan karena pada awalnya terdakwa dituduh dengan penganiayaan pasal 326.

"Kami masih akan membahas dengan tim legal KBRI terhadap pasal yang dituduhkan, tetapi kalau dilihat dari sisi ancaman hukumannya semua sama 20 tahun," katanya.

Sebelumnya Suyanti ditemukan pingsan di jalan dengan luka sekujur tubuh. Kemudian dilarikan ke RS Pusat Perubatan Universiti Malaya (PPUM).