Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini membawa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Jakarta untuk dapat melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Iya betul, sekarang masih dalam perjalanan, tadi penerbangan jam 08.25 waktu setempat (WIT)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
RHP telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.55 WIB dan segera dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, ujar Ali.
Penyidik KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah pada 14 Juli 2022. Sehari kemudian RHP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri, dan sempat terlihat melintasi perbatasan menuju Papua Nugini.
Dari hasil pengembangan kasus dugaan suap, KPK lalu menetapkan RHP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK, kata Ali, sudah mengantongi bukti cukup terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Bupati Mamberamo Tengah tersebut. Bukti dan hasil penyidikan tambahan didapat berdasarkan keterangan para saksi, bahkan komisi antirasuah tersebut telah menyita beberapa aset yang dimiliki tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Ali mengatakan ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Beberapa aset yang disita antara lain delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.
KPK menangkap RHP pada Minggu (19/2/2022) sore, pukul 16.30 WIT, di Abepura dan selanjutnya yang bersangkutan ditahan di Mako Brimob Polda Papua.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Mamberamo Tengah yang buron sejak Juli 2022
Baca juga: KPK tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK terbangkan Bupati Ricky Ham Pagawak ke Jakarta